Dugaan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembiaran Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Kabupaten Tasikmalaya, kpksigap.com —// Dugaan serius mengemuka terkait kinerja Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Informasi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta hasil temuan dari Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Inspektorat tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dalam pengawasan dan penindakan.
Hasil konfirmasi (11/04/2025) kpksigap.com, LBH Merah Putih beserta rekan-rekan media online lainnya dengan inspektorat (H.Omay/H.Andri), menyampaikan, “Bahwa, itu memang temuan kami pada tahun 2023 dan H.Andri adalah ketua timnya saat itu, kurang lebih seminggu kebelakang saat eks.Kepala Desa (Encang) dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pihak inspektorat, jawaban dari encang “masih berupaya”. Dan, kami akan mencoba menempuh upaya Restoratif justice terhadap kasuistik ini. ‘tandas H.andri
Pendapat dari Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN LBH MERAH PUTIH mengatakan, “Bila kasus ini kasus korupsi, karena korupsi itu sudah jelas merugikan keuangan keuangan negara yang merupakan kejahatan serius yang dapat memiliki dampak luas pada masyarakat dan perekonomian. Upaya restoratif justice dapat dianggap tidak memberikan akuntabilitas yang cukup bagi pelaku korupsi. Dan, Upaya restoratif justice juga dapat dianggap tidak adil jika tidak semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
“Kami menduga ada unsur pembiaran sistematis yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” ungkap Endra
YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan masyarakat sipil mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, segera turun tangan untuk menyelidiki indikasi pembiaran tersebut. Transparansi dan akuntabilitas di tubuh pengawas internal pemerintah daerah dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya pembiaran praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi.
KPK Sigap -Red- Endra Rusnandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *