Dua Pengedar Arak Jalani Sidang Tipiring di PN Banyuwangi, Total Ribuan Botol Dimusnahkan

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali ditegaskan. Melalui jajaran Satuan Samapta, kepolisian melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan miras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., memutuskan kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah melakukan pengangkutan dan penjualan miras tradisional.

 

Sebagai putusan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000,- atau kurungan selama 4 hari. Selain itu, seluruh barang bukti yang diamankan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang telah dilakukan sebelumnya oleh Sat Samapta.

 

Secara terpisah, Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menegaskan komitmen berkelanjutan mereka. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegas Kompol Basori.

 

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Dari tangan TSB disita 36 dus berisi 1.800 botol arak, sementara dari tangan J diamankan 24 dus berisi 2.300 botol arak. Total ribuan botol arak siap edar tersebut kini akan dimusnahkan.

 

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis ini, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran minuman keras ilegal.

 

Polresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *