DPRD Komisi 1 Dan Komisi 4 Tenggarong Kalimantan Timur Inspeksi Lansung Ke Lapangan.
KPK sigap, Pemedas 08-january-2026 Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Terkait aduan Masyarakat yang Terkena dampak Banjir di RT 03 kelurahan Teluk Pemedas beberapa bulan Terakhir.
Dan beberapa instansi pemerintahan terkait yang menghadiri kegiatan sidak Lansung Kelapangan.
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang kabupaten Kutai Kartanegara,
3.Dinas PU Kutai Kartanegara
4. Kapolsek/Babinkamtibmas Kuala Samboja,
5. Danramil/Babinsa Samboja,
6. Camat/Sekcam Samboja
7. Lurah Teluk Pemedas,
Dan H.Aco selaku pengelola pantai Sebelah yang diduga menyebabkan kebanjiran di area Pantai Duta dan sekitarnya akibat menutup saluran air yang tembus kelaut.
Sehingga masyarakat tidak dapat berjualan karna mengalami Kebanjiran.
Pada tanggal 05-januari-2026 Komisi 1 melanjuti rapat dengar pendapat RDP komisi I DPRD kabupaten Kutai Kalimantan Timur.
Terkait aduan Masyarakat mengenai permasalahan banjir yang terjadi di Rt 3 kelurahan teluk Pemedas kecamatan Samboja.
Pada waktu di adakan rapat Haji ACO tidak menghadiri undangan komisi 1. Hanya menghadirkan perwakilan seorang ibu-ibu yang tidak dapat memberikan keterangan yang akurat terkait permasalahan.
Serta berdasarkan hasil pembahasan kesimpulan, dan tindak lanjut rapat dimaksud maka komisi I DPRD kabupaten Kutai Kartanegara memandang perlu dilakukan inspeksi lapangan SIDAK secara langsung.
Maksud dan tujuan inspeksi lapangan Komisi I akan meninjau secara langsung kondisi banjir di pemukiman warga dan memastikan kebenarannya pungsi dan kondisi paret /drainase alami yang diduga tertutup akibat pembangunan
Dan akan mengecek kepatuhan perizinan pembangunan PBG /IMB,izin lingkungan,OSS.
Mengidentifikasi dugaan pelanggaran tata Ruang serta dampak sosial.
Menyusung langkah penanganan awal dan rekomendasi lanjutan DPRD memberikan penegasan seluruh pihak terkait wajib hadir dan tidak dapat di wakilkan.
Pengembangan wajib membuka kembali parit/drainase alami sebagai penanganan awal banjir OPD teknis wajib membawa dokumen perizinan dan data teknis terkait.
Hasil sidak akan menjadi dasar rekomendasi resmi Komisi I DPRD, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan bila ditemukan pelanggaran.
Hasil sidak komisi I DPRD kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan
Bahwa dari hasil kesepakatan dengan pihak pengelola pantai baru Haji Aco, menyatakan siap mengikuti hasil kesepakatan bersama.
Pihak pengelola pantai
Haji Aco akan membongkar bangunan pagar yang melebihi batas ukuran Tanah sesuai SKPT.
Reporter zawir
Editor Mursyidi




