Blitar | Kpksigap.com – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawyaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis malam, 3 Juli 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir pula Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., jajaran Forkopimda, Sekda, kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan penting sejak pertengahan Juni 2025. Mulai dari penyampaian penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar).
“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” ujar Supriadi.
Juru bicara Banggar, Sumaji, dalam laporannya menyampaikan beberapa rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, di antaranya:
Tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai acuan perbaikan tata kelola keuangan;
Peningkatan insentif fiskal tambahan pada semester II tahun 2025;
Peningkatan belanja modal untuk infrastruktur dasar;
Optimalisasi saldo kas daerah, termasuk pengelolaan dana RSUD BLUD secara produktif;
Penyelesaian piutang daerah agar tidak membebani keuangan;
Percepatan pembahasan perubahan APBD 2025 agar pelaksanaan tidak terlambat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi Ranperda oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD, menandai langkah maju dalam akuntabilitas pelaksanaan anggaran tahun 2024.
Kpksigap.red | Pramono




