DPC Aliansi Wartawan Indonesia Kota Pontianak Siap Kawal Kasus Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pontianak.kpksigap.com – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Rahmat, Pimpinan Redaksi Derap Reformasi, menjadi korban penganiayaan ketika tengah menjalankan tugas jurnalistik dan beristirahat di sebuah warung kopi Sari Wangi di Jalan Tanjung Pura, Sabtu, 16 November 2024 lalu.

Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) segera memastikan perlindungan terhadap korban dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Budi menilai kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar kekerasan terhadap individu, melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 4 UU Pers menegaskan kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Budi juga menyoroti bahwa setiap wartawan yang tengah menjalankan tugas, mulai dari mencari, mengolah, hingga mendistribusikan berita, harus dilindungi keselamatan dan hak-haknya.

Proses Hukum Sedang Berjalan

Kasus penganiayaan ini saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. Beberapa alat bukti, seperti hasil visum et repertum dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, telah dikumpulkan untuk memperkuat penyelidikan. Rahmat, korban penganiayaan, berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis,” ujar Rahmat.

Ia juga mendesak Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak untuk segera menangkap para pelaku. Rahmat menegaskan bahwa keadilan yang ia tuntut bukan hanya untuk dirinya pribadi, melainkan juga untuk melindungi jurnalis lain dari ancaman serupa.

Menolak Jalan Damai

Lebih lanjut, Budi Gautama menyoroti fenomena “jalan damai” yang kerap ditempuh dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Menurutnya, langkah ini justru semakin menyulitkan upaya advokasi dan memberikan ruang bagi kasus serupa untuk terus terjadi.

“Tawaran damai hanya akan menutup penyebab kekerasan dan membuat kasus-kasus seperti ini semakin masif karena tidak ada efek jera bagi para pelaku,” tegas Budi.

DPC AWI Kota Pontianak menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi korban hingga hukum benar-benar ditegakkan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi pers lainnya, untuk bersama-sama melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Kekerasan terhadap jurnalis, lanjut Budi, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga menghambat demokrasi dan kebebasan informasi yang menjadi pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi. “Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Sumber        : (  budi gautama awi ) 

Penulis         :    (  Maulana  ) 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *