Diduga Terjadi Mark Up SPJ BBM Exsapator Pada Dinas Lingkungan Hidup

MUARADUA, kpksigap.Com –20 Mei 2025 // Terdapat dugaan mark up pada penggunaan Bahan Bakar Minyak *BBM) untuk Exsapator milik Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pelawi.
Berdasarkan data yang berhasil didapatkan perhitungan untuk 1 unit Exsapator 20 liter per minggu sedangkan, selama 1 Bulan harus mengeluarkan 480 liter BBM jenis Dexlite.
Sementara, pada perhitungan yang diberikan, untuk 1 unit alat menggunakan 240 liter per bulan. Sehingga total penggunaan BBM untuk 1 unit alat dalam 1 bulan adalah 960 liter (dengan asumsi 4 minggu dalam 1 bulan dan penggunaan 240 liter per bulan.
Jika 1 unit menggunakan 960 liter dengan harga Rp 14.600 per liter, maka total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 14.016.000 per unit.
Sedangkan, untuk pengelolaan TPA Pelawi terdapat 3 Unit Exsapator, sementara terhitung sejak 3 Hari menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa bulan lalu terdapat 1 unit Exsapator mengalami kerusakan sehingga tidak operasional.
Sementara dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tetap tertera 2 unit. Bahkan, Anggaran BBM ke-2 Exsapator itu masuk pada Rekening Oknum pada Dinas Lingkungan Hidup OKUS.
Informasi ini kuat dugaan terjadinya Mark Up SPJ selama kurang lebih 3 Bulan, mengingat Exsapator yang rusak itu baru dibenarkan pada Tanggal 15 Mei 2025.
Jika dihitung, 14.016.000 selama dikalikan 3 Bulan menjadi Rp. 42.048.000 rupiah yang menjadi kerugian negara.
Kabid Pengelolaan Persampahan hendri antoni, SH, menepis dugaan yang di tuding kan “kami tidak menyalahi aturan ” Jawabnya singkat saat di konfirmasi awak media Senin ( 19/05/2025)
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan di harap kan dapat segera di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

KPK sigap red Andi Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *