Diduga pelaku penimbunan BBM ilegal diJambi kebal hukum

Jambi kpksigap.com
penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku penimbun bbm dapat di kenakan pidana hukuman penjara,dan denda milyaran rupuah.

Salah satu pelaku penimbun bbm ilegal yang biasa di panggil bujang ki’ik sampai sekarang masih tangguh bermain bbm ilegal.

Bujang ki’ik yang merupakan pemain lama bbm ilegal sekarang mempunyai kaki tangan dalam melancarkan aksinya .

Salah satu warga di sekitar tempat mobil tanki elnusa bongkar di daerah kasang mengatakan ” iyo bang itu yang punyo bujang ki,ik bang” ujarnya.

Dio jugo setor samo polsek jambi timur bang ungkapnya lagi.

Terlihat dalam pantauan wartawan memang pernah ada mobil patroli polsek yang mendatangi lokasi tersebut.

Dalam hal ini tim dari media berharap aph dari polda jambi untuk segera menindak pelaku penimbun bbm .

Dan tim juga akan melaporkan secara langsung ke polda jambi perihal dugaan ada keterlibatan anggota di bisnis bbm ilegal milik bujang ki’ik ini.
(Ardiansyah/Supriyadi/Tim)

Penulis: Apriandi Tj St Paris Sumbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *