Kota Tasikmalaya kpksigap.com : –
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Pasal 1 ayat (27) Kegiatan tersebut adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut,sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan :
1. Nama Paket : Belanja Jasa Petugas Kebersihan Lapangan Kode RUP : 54207305 Total Pagu : Rp. 1.540.614.879,- -Metode Pemilihan : E-Purchasing
2. Nama Paket : Belanja Jasa Tenaga KeamananKode RUP : 54207459 Total Pagu : Rp. 382.168.032,- -Metode Pemilihan : E-Purchasing
Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dalam temuan dilapangan, menduga adanya kegiatan di dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya bilamana pemenang kontrak tidak dilakukan dengan upaya negosiasi, sehingga harga terbaik didapat dengan tingkat efisiensi yang kurang optimal.
Berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup nomor : “800/312/DLH/2025, ditandatangani oleh Kepala Dinas (Deni Diyana M.Si), namun surat jawaban tersebut secara umum tidak merepresentasikan esensi dari Pertanyaan yang disampaikan berdasarkan surat konfirm dari media atau dengan kata lain “Bias”.
Disinyalir dalam hal jawaban melalui surat bahwa pihak dinas tidak teliti atas permasalahan yang dipertanyakan, sesuai isi dalam surat konfirmasi tersebut karena hanya 2 (dua) Kegiatan yang ditanyakan, namun pihak dinas menjawab 3 (tiga) kegiatan.
Berikut jawaban surat konfirmasi dari dinas Lingkungan Hidup :
1. Pengadaan Tenaga outsourcing di tempuh melalui pengadaan metode e-purchasing katalog.
2. Proses pengadaan dilakukan oleh pejabat pengadaan barang Dan Jada dari unit Layangan Pengadaan pada Bagian pengadaan Barjas Setda kota Tasikmalaya.
3. Pejabat pengadaan barjas memilih penyedia melalui penetapan penyedia dengan melakukan perbandingan beberapa penyedia.
4. Apapun proses pengadaan sudah melalui proses negosiasi Karena merupakan proses yang harus ditempuh dalam pengadaan barjas.
Kepada kpksigap.com Ketua umum DPP Balai Pewarta Nasional (BPN) Erlan Roeslana (06/03/2025) saat ditemui di kantornya di seputaran Jalan Ampera Barat Panglayungan. Erlan menyampaikan, “Bahwa, Mengingat Kegiatan tersebut melalui metode pengadaan e-purchasing, Sesuai ketentuan pada pasal 12 poin (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pejabat pengadaan melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- hal Ini sangat Kontra pruduktif dengan apa yang disampaikan Kadis LH (Deni Diyana).
Lebih jauh Erlan menegaskan, Sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah kota Tasikmalaya, sangat disayangkan dengan adanya dugaan kegiatan yang dibiayai oleh keuangan Negara/daerah tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kualifikasi SDM sangat dipertanyakan ? Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien/Akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturannya itu diduga “MASIH JAUH”.
Begitupun Menurut sudut pandangan dari Endra Rusnendar SH sebagai Pembina I dari Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya juga menyampaikan, “Bahwa, kita harus tahu istilah-istilah dalam Hukum diantaranya yaitu, “Procedure is the Heart Of The Law”, prosedur itu adalah jantungnya hukum, jadi kenapa Prosedur itu menjadi penting ? Tanpa prosedur yang baik, maka tujuan hukum itu tidak akan pernah tercapai”.
Kalau saya menyikapi dari beberapa perihal keputusan/putusan yang diputuskan oleh beberapa pejabat di kota Tasikmalaya khususnya, yang selaku pejabat yang kompetens di dalamnya itu patut diduga sering bertentangan dengan aturan yang persis di atasnya baik dalam tata kelola kepegawaian dan juga dalam sesi anggaran, padahal orang-orang hukum pasti tahu bahwa, “Lex superior derogat legi inferior” adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Asas ini biasanya sebagai asas hierarki.
Yang jadi pertanyaannya adalah ? Apakah teknis mekanisme yang dijalankan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Bilamana, tidak mengacu terhadap Hukum perundangan-undangan yang berlaku, tolong donk segera tindak lanjuti oleh pemeriksa keuangan daerah C.q Inspektorat Kota Tasikmalaya, jangan sampai hal ini benar-benar terjadi dan menimbulkan peristiwa hukum lain yang bertentangan dengan tata cara Hukum administrasi negara-RI. Jika, itu benar-benar terbukti, maka akan berpotensi terhadap kerugian uang negara, dan bila itu terjadi kami tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal melalui Polres ataupun kejaksaan setempat.
– Endra R




