Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Warga Mamuju Masuk Bidikan Polres Soppeng: Mangkir 3 Februari, Siap Dijemput Paksa.
Soppeng, KPK sigap- TB Interpol.com. Penegakan hukum di ruang digital kini benar-benar tanpa kompromi. Seorang warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bernama Pardi, resmi masuk bidikan Satreskrim Polres Soppeng setelah diduga kuat mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada yang bersangkutan. Surat bernomor B/119/I/2026/SATRESKRIM tertanggal 29 Januari 2026 menjadi penanda bahwa perkara ini telah masuk tahap penyelidikan aktif dan serius.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Fariadi pada 4 Januari 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak dianggap remeh.
Dalam dokumen kepolisian, Pardi disinyalir melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal yang secara tegas mengatur larangan pencemaran nama baik di ruang digital dan memiliki konsekuensi pidana nyata.
Agenda Klarifikasi:
Hari/Tanggal: Selasa, 3 Februari 2026
Waktu: Pukul 10.00 WITA
Tempat: Satreskrim Polres Soppeng, Jalan La Tenri Bali, Watansoppeng
Pihak kepolisian menegaskan, apabila hingga tanggal 3 Februari 2026 yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah dan jelas, maka jajaran Polres Soppeng akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya pada jum’at 30/01/2026.
Reporter Aslam
Editor mursyidi




