KUBU RAYA,kpksigap.com — Aktivitas mencurigakan terungkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada dini hari yang sunyi. Lampu terang SPBU 64.78305 tetap menyala ketika sebagian besar aktivitas kota telah berhenti. Namun yang terjadi di sana diduga bukan sekadar pengisian bahan bakar biasa.
Tim Biro Investigasi Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat menemukan dugaan praktik permainan dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar yang diduga berlangsung rapi dan terstruktur. Temuan ini bermula pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 00.59 WIB, ketika sebuah truk tanpa nomor polisi memasuki area SPBU tersebut.
Awalnya aktivitas terlihat normal. Namun kecurigaan muncul ketika proses pengisian solar berlangsung jauh lebih lama dari biasanya. Nozel dispenser terus menempel di tangki kendaraan, sementara mesin truk tetap menyala. Menit demi menit berlalu, tetapi pengisian tidak juga berhenti. Proses tersebut baru selesai sekitar 02.30 WIB, atau lebih dari satu setengah jam sejak dimulai.
Durasi yang tidak lazim ini memunculkan dugaan bahwa solar bersubsidi yang dialirkan kemungkinan bukan hanya untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan dalam jumlah besar yang berpotensi dialihkan. Kecurigaan semakin menguat karena kendaraan tersebut tidak memiliki nomor polisi, sehingga identitas kendaraan maupun pemiliknya tidak dapat ditelusuri.

Kejanggalan lain juga terekam kamera tim investigasi. Seorang pria datang menggunakan sepeda motor sambil membawa jerigen kosong. Tanpa menunggu operator SPBU, pria tersebut langsung mengambil nozel dispenser dan mengisi solar sendiri ke dalam jerigen. Praktik ini jelas bukan prosedur normal.
Dalam aturan distribusi BBM bersubsidi, pengisian menggunakan jerigen memiliki persyaratan administratif yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan—terlebih untuk solar subsidi, yang pengawasannya jauh lebih sensitif. Namun di SPBU tersebut, proses pengisian berlangsung begitu saja tanpa pengawasan yang jelas.
Merasa ada yang tidak beres, tim investigasi kemudian membuntuti truk tanpa nopol setelah kendaraan tersebut meninggalkan SPBU. Perjalanan berlangsung beberapa jam di tengah jalanan yang mulai sepi menjelang subuh. Hingga akhirnya sekitar 04.23 WIB, kendaraan tersebut berhenti di kawasan Jalan Ampera Raya, tepat di samping Mini Market T.C.B Mart atau Toko Cahaya Berkah.
Di lokasi itulah potongan puzzle lain muncul. Tim menemukan sebuah bangunan yang secara fisik menyerupai fasilitas pengisian atau penampungan BBM, layaknya sebuah SPBU kecil. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut berfungsi sebagai titik pengalihan atau penampungan solar subsidi, sebelum kemungkinan didistribusikan kembali ke pihak lain.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran kecil. Ia berpotensi menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara sekaligus masyarakat.
Di tengah temuan tersebut, muncul klarifikasi dari pihak yang sebelumnya dikaitkan dengan pengelolaan SPBU. Melalui kuasa hukum, disebutkan bahwa UTS, sudah tidak lagi menjadi owner maupun pengelola SPBU 64.78305 sejak 5 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Pinyuh Buana Agung.
Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika kepemilikan telah berubah, siapa yang mengendalikan operasional SPBU saat aktivitas tersebut terjadi? Siapa yang memberi ruang bagi kendaraan tanpa identitas untuk mengisi solar subsidi berjam-jam? Dan siapa yang mengawasi aliran solar yang diduga berakhir di fasilitas yang menyerupai “SPBU bayangan” di Jalan Ampera Raya.
JMI menegaskan temuan investigasi ini tidak akan berhenti sebagai catatan lapangan. Laporan tersebut akan didorong kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Sebab jika dugaan ini terbukti, praktik pengalihan solar subsidi tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia dapat menjadi bagian dari skema permainan BBM bersubsidi yang memanfaatkan celah distribusi untuk keuntungan segelintir pihak, sementara di sisi lain masyarakat kecil masih harus antre panjang demi mendapatkan solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Sumber : JMI Kalbar
Penulis : Rahmad Maulana




