Sanggau,kpksigap.com – Kalimantan Barat,Dugaan praktik persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam tender proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau semakin menjadi perhatian publik.
Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang melarang penggunaan dana transfer daerah untuk tender proyek tertentu pada 2025.
Tender Bermasalah?
Proyek senilai Rp33,75 miliar yang dimenangkan oleh PT Aneka Sarana menuai kontroversi.
Bambang Rusbandi, seorang penyedia jasa konstruksi, menuding adanya kejanggalan dalam proses tender yang dilakukan oleh Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau.
Dugaan ini mengarah pada persekongkolan yang melibatkan Plt Kadis PUPR, Pokja, PPK, dan pemenang tender, PT Aneka Sarana.
Bambang mengklaim, PT Aneka Sarana yang berada di urutan kedua saat pembukaan penawaran, secara mencurigakan ditetapkan sebagai pemenang.
Ia menilai, hal ini bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang melarang praktik persekongkolan. “Ada indikasi kesamaan dokumen teknis, metode kerja, hingga harga satuan yang mengarah pada praktik curang,” ungkap Bambang.
Klarifikasi Plt Kadis PUPR Sanggau
Menanggapi tudingan ini, Aris Sudarsono, Plt Kadis PUPR Kabupaten Sanggau, menegaskan bahwa seluruh proses tender telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian PUPR Nomor 68/SE/DK/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, yang menjadi pedoman dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi.
“Proses tender dimulai sebelum SE Bersama dari Kemenkeu dan Kemendagri diterbitkan pada 11 Desember 2024, sehingga pelaksanaan tender kami masih sesuai aturan,” ujar Aris pada 19 Januari 2025.
Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan publik, mengingat SE Bersama secara eksplisit melarang penggunaan DAK transfer daerah untuk tender di 2025.
Desakan Penyelidikan
Bambang Rusbandi meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan ini.
“Jika dibiarkan, persekongkolan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng integritas pemerintah daerah,” tegasnya.
Praktik persekongkolan dalam tender, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, dilarang keras karena dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Bambang juga mendesak agar dokumen penawaran peserta tender dibandingkan untuk mengungkap kesamaan yang mencurigakan.
Apa yang Dipertaruhkan?
Jika benar terjadi pelanggaran, proyek ini tidak hanya melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga merugikan transparansi anggaran negara.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan ketahanan pangan, bukan untuk proyek yang terindikasi penuh kecurangan.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini.
Jika terbukti ada persekongkolan, langkah hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
Bersambung…
Sumber : Bambang Rusbandi
Penulis : Rahmad Maulana




