Manado, kpksigap.com – Wahana Pesona Ceria Sulut (PCS) menguras masyarakat dan pengunjung melalui Judi Tangkasan yang berkedok Pasar Malam, di Jalan Teterusan Mapanget, Manado, Senin (15/4/2025)
Pasar malam harusnya menawarkan kegiatan positif seperti berbagai makanan dan minuman, barang kerajinan, pakaian dan aksesoris, dan pertunjukan seni. Sangat miris apa yang dilakukan oleh Wahana PCS justru menawarkan berbagai permainan Judi Ketangkasan seperti Lempar Gelang, Lempar Kaleng, Bola Giling , dan lain – lain, kurang lebih ada enam jenis Judi Ketangkasan yang disuguhkan oleh Wahana PCS.
Judi Ketangkasan ini diikuti dengan membayar sejumlah uang dengan iming – iming hadiah rokok, mainan anak, snack, boneka, dan sebagainya. Adu ketangkasan, adu menang, dan jika tidak berhasil pemain akan mengulang beberapa kali tergantung kesiapan uang taruhan yang dibawa pemain. Bisa dibayangkan berapa banyak kerugian masyarakat yang menghabiskan uangnya demi mengejar hadiahnya.
Saat penelusuran ke lokasi, Wartawan media ini melihat kehadiran dari beberapa anggota aparat keamanan yang melakukan pengamanan di pintu masuk dengan dibantu oleh beberapa pengamanan dari warga setempat. Saat dimintai informasi tentang siapa pengurus dan Manejer wahana ini mereka mengatakan tidak tahu kalau siapa.
” Saya di sini hanya ikut terpanggil mengamankan warga saja pak, jadi saya tidak tau siapa Manejernya atau pengurusnya” ungkap salah seorang pengamanan.
” Mereka juga ini sudah ada ijinnya pak dari instansi terkait, antara lain ijin dari Polsek Mapanget” ujar pengamanannya.
Mengenai waktu kegiatan Wahana ini akan dilaksanakan selama satu bulan.
“Nanti akan dilihat kalau sepi pengunjung mungkin hanya 15 hari, tapi kalau ramai pengunjung akan sampai satu bulan” ujarnya
Pasar malam sejatinya dapat meningkatkan ekonomi lokal karena diikuti oleh pelaku – pelaku usaha UMKM yang menjual berbagai produk usahanya.
“Seharusnya Pemerintah tidak boleh mengijinkan Wahana membuka stan Judi, itu sangat tidak baik, hanya menghambur – hamburkan uang saja” ujar salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya ketika diminta pendapatnya
Yang disebut main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan ketangkasan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.
Segala bentuk perjudian melanggar hukum di Indonesia. Menurut Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apa pun dianggap sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga melarang aktivitas perjudian secara digital atau menggunakan perangkat elektronik.
Sangat diharapkan agar APH segera menindak dan segera menutup kegiatan – kegiatan Wahana yang berbau Judi, agar masyarakat tidak terpola dengan prilaku perjudian.
Kpksigap.com, Pohuwato – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LP-KPK dan LSM LABRAK mendatangi kantor Bupati Pohuwato pada Senin (21-10-2024), guna merespon pernyataan Pejabat Pelaksana […]
Tebing Tinggi,kpksigap.com-Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Aipda P Nadeak melaksanakan sambang DDS dan menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga Jalan H Ahmad Bilal Kelurahan […]
Sukabumi –kpk sigap.com.Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi para korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi antara truk Fuso dan kendaraan Isuzu […]