‎Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak, Setubuhi Korban di Bawah Umur

‎Bitung, kpksigap.com, Selasa 04 Agustus 2025.
‎Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang remaja pria berinisial RF (18 tahun) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur.

‎Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pelaku menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Mei 2025. Dalam waktu singkat, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah rumah.

‎Merasa dirugikan dan mendapatkan tekanan psikologis, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke SPKT Polres Bitung.

‎Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dan langsung bergerak cepat.

‎“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi singkat, ia mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim,” jelas AKP Ahmad.

‎Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”

‎Polres Bitung mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *