Berantas Peredaran Dan Konsumsi Rokok Ilegal Di Kabupaten Manggarai Barat, Bupati Edi Bentuk Tim Satgas !

*Berantas Peredaran Dan Konsumsi Rokok Ilegal Di Kabupaten Manggarai Barat, Bupati Edi Bentuk Tim Satgas !*

Labuan Bajo-Manggarai Barat, KPKSIGAP.com – Wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam mengawasi dan memberantas peredaran dan konsumsi rokok ilegal yang kian masif terjadi di berbagai tempat dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat (KMB) semakin nyata dan terukur lewat inisiatif pembentukan tim satuan tugas (satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat , Flores – NTT, Rabu 4 Juni 2025.

Dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Selasa malam, 17 Juni 2025, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Yeremias Ontong membeberkan sejumlah hal terkait pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP).

Menurut Kasatpol PP, Yeremias ; ” Pemberantasan Rokok Ilegal merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.”

Upaya ini lanjutnya , dilakukan melalui dua mekanisme utama : ” Preventif (sosialisasi) dan preventif (penindakan).”

Disebutkan bahwa satgas pemberantasan rokok ilegal di Manggarai Barat ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Manggarai Barat, Nomor 127/KEP/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal.

Pembentukan tim satgas ini memiliki beberapa tujuan .

Pertama Meningkatkan penerimaan negara.

Rokok ilegal tidak dikenakan cukai , sehingga pendapatan negara dari sektor ini berkurang .

Kedua : Melindungi industri rokok legal.

Pemberantasan rokok ilegal menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Ketiga : Melindungi Masyarakat.

Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.

Keempat : Menegakan Hukum.

Peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Kasatpol PP , Yeremias menambahkan : ” Tim satgas ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai , Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, KPP Bea Cukai Labuan Bajo dan Satpol PP.”

Dengan telah terbentuknya Tim Satgas ini diharapkan peredaran dan konsumen rokok ilegal yang kian marah terjadi di Kabupaten Manggarai Barat kini dan kedepan , sudah bisa dieliminir.***

KPK SIGAP Red, Adrianus Jehamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *