ASN di Kota Depok Diduga Keluyuran di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Dinilai Nirdisiplin
Depok, KPKSigap.com ~ Aktivitas beberapa aparatur sipil negara (ASN) di luar kantor saat jam kerja kembali menjadi sorotan. Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.04 WIB, beberapa oknum ASN terlihat berada di Kuliner Pondok Ngopi yang berlokasi tidak jauh dari gedung Balai Kota Depok.
Di lokasi, beberapa ASN laki-laki mengenakan seragam kerja berlogo Pemerintah Kota Depok tampak duduk santai sambil merokok dan mengobrol. Seorang ASN perempuan terlihat berbincang dengan seorang perempuan yang diduga bukan pegawai pemerintahan. Suasana di warung kopi tersebut terlihat seperti pertemuan santai biasa di tengah jam kerja.
Ironisnya, lokasi warung itu hanya berjarak beberapa meter dari kompleks Balai Kota dan tidak jauh dari kantor Satpol PP Kota Depok.
Kehadiran ASN di luar kantor pada jam dinas dinilai mencerminkan lemahnya disiplin kerja aparatur. Padahal, kehadiran pegawai di tempat tugas merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Ketika pegawai tidak berada di kantor tanpa alasan yang jelas, pelayanan publik berpotensi terganggu. Waktu kerja yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru terpakai untuk aktivitas pribadi di luar lingkungan kerja.
Seorang pensiunan ASN, Densi, menilai perilaku tersebut tidak patut dan mencoreng etika profesi aparatur negara.
“ASN itu digaji dari pajak rakyat untuk bekerja dan melayani masyarakat. Kalau jam kerja dipakai nongkrong santai di warung kopi, itu jelas tidak pantas,” tutur Densi.
Menurut Densi, disiplin kerja adalah fondasi utama birokrasi yang sehat. Tanpa kedisiplinan, pelayanan publik akan menurunkan dan menciptakan persepsi negatif.
“Perilaku seperti ini merusak citra ASN. Banyak pegawai yang bekerja serius, tapi tindakan segelintir orang bisa membuat masyarakat menilai buruk seluruh aparatur,” tuturnya lagi menyayangkan fenomena tersebut.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik, Surbel, juga turut angkat bicara mengatakan bahwa pengawasan internal harus berjalan tegas dan kontinu agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, fenomena ASN berkeliaran di luar kantor saat jam kerja dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral dan tanggung jawab aparatur sipil. Aparatur negara seharusnya memberi contoh kedisiplinan, bukan justru bekerja seperti di perusahaan sendiri.
“Seharusnya, Satpol-PP Kota Depok melakukan razia dan menindak oknum ASN yang keluyuran saat jam kerja. Wali Kota jangan tutup mata, dan Inspektorat Daerah jangan cuma menunggu bola,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Depok untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan disiplin kerja aparatur, demi menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan Depok maju.
Untuk keberimbangan pemberitaan, Wali Kota Depok Supian Suri telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Editor: Mursydi
Pewarta: AlbertHS



