*Kolaborasi Hadapi Pengecer Nakal, Kadis Perindag Manggarai Barat; Petani Bisa Melapor Ke Pemerintah Desa !*
Manggarai Barat-NTT, KPK-SIGAP.com-// Menanggapi temuan hasil investigasi Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur (LMI-NTT) bersama Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP tentang adanya indikasi kenaikan harga tebusan pupuk bersubsidi hingga melampaui batas harga eceran tertinggi (HET) oleh oknum pengecer di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur
sejak 2023-2025.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung, SE , ditemui media ini di Kantor Perindag di Labuan Bajo, Kamis , 12 Juni 2025, memberikan sejumlah tawaran solusi .
Meskipun Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Kabupaten Manggarai Barat mengklaim telah bekerja optimal melakukan pengawasan. Namun Kadis Gabriel tetap memberikan tawaran solusi guna mengantisipasi adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi melampaui HET yang dikeluhkan oleh puluhan ribu petani di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk oleh 2.286 Anggota kelompok tani (Poktan ) yang tersebar di 183 Poktan di 13 desa di Kecamatan Pacar.
” Kami dari KP3 Kabupaten Manggarai Barat 2023 hingga 2024 sudah bekerja optimal melakukan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dari lini 3 di gudang distributor di Labuan Bajo sampai di lini 4 digudang pengecer di berbagai kecamatan di daerah ini. Selama kami bekerja , belum terdengar adanya keluhan dari masyarakat soal kenaikan harga tebusan pupuk subsidi. Pun demikian , jika ada oknum pengecer yang nakal , menjual pupuk subsidi melewati batas HET. Para petani bisa melapor ke Pemerintah Desa . Nanti pemerintah desa yang akan tindaklanjuti ke kecamatan . Di kecamatan ada anggota KP3 tingkat kecamatan yakni Camat dan Kapolsek, ” ungkapnya.
Wakil Ketua Tiga KP3 Kabupaten Manggarai Barat ini menyarankan perlunya kerja kolaborasi antara para petani penerima pupuk bersubsidi dengan pemerintah desa setempat hingga pemerintah kecamatan dalam rangka menyikapi pengecer nakal yang berani menjual pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga yang melampaui batas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
” Perlu kerja kolaborasi . Distributor perlu aktif melakukan monitoring dan evaluasi kinerja para pengecer. Distributor ingatkan pengecer untuk memberikan kuitansi atau nota pembelian pupuk kepada para petani penerima. Lalu , jika para petani mengetahui adanya praktik penjualan pupuk subsidi melampaui HET oleh para pengecer . Segera laporkan kepada pemerintah desa setempat untuk disikapi. Jika tak teratasi oleh Pemerintah desa , bida diteruskan ke Kecamatan . Di kecamatan itu ada anggota KP3 yakni camat dan Kapolsek bisa membantu selesaikan persoalan yang terjadi . Namun jika di kecamatan juga tidak teratasi maka berdasarkan laporan resmi dari anggota KP3 di kecamatan, maka KP3 di tingkat kabupaten yang akan ambil silab,” pungkasnya sambil mengakui bahwa untuk tahun 2025 masih menunggu juknis bagi pembentukan KP3 yang saat ini belum terbentuk di Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelumnya , KP3 Kabupaten Manggarai Barat dengan masa berlaku hanya satu tahun , dibentuk dan dikukuhkan dengan SK Bupati Manggarai Barat nomor 88/KEP/HK/2024/HK/2024 Tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Kabupaten Manggarai Barat 2014 , tertanggal 22 Februari 2024.***
KPK SIGAP Red, Adrianus Jehamat.




