Dua Lembaga Masukkan Tuntutan ke Kejari Kota Baubau Terkait Dugaan Tambang Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai

Dua Lembaga Masukkan Tuntutan ke Kejari Kota Baubau Terkait Dugaan Tambang Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai

Kpksigap.com Baubau, Sulawesi Tenggara, 6 November 2025 – Dua lembaga kemahasiswaan Gerakan Aktivis Resonansi Daerah Kepulauan Buton (Garda Kepton) dan Forum Mahasiswa Peduli Daerah (Forwead) di Kota Baubau resmi menyampaikan aksi tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C yang ada di kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, kota Baubau serta peredaran rokok tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai di wilayah hukum Kota Baubau.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya kegiatan ekonomi yang diduga melanggar aturan perundang-undangan dan merugikan negara. Kedua lembaga tersebut, yang terdiri dari organisasi mahasiswa lembaga pemerhati daerah Kepulauan Buton menilai bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah membuka celah bagi oknum pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk tetap beroperasi.

Dalam tuntutannya, para perwakilan lembaga meminta Kejaksaan Negeri Baubau:

1. Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kegiatan pertambangan galian C tanpa dokumen dan izin yang sah sesuai undang-undang.
2. Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap oknum dugaan pelanggaran penjual hasil galian C tanpa dokumen dan izin sah sesuai undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
3. Mendesak Polres Kota Baubau untuk menertibkan rokok ilegal dan dugaan pelaku pemilik usaha rokok ilegal sesuai undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai
4. Mendesak kepala kantor wilayah direktorat jenderal Bea Cukai (DJBC) agar bersikap tegas terhadap pengendaran rokok ilegal di kota Baubau.
5. Meminta Kepada Kapolres kota Baubau untuk segera mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah diuraikan di atas.

Salah satu perwakilan lembaga, dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Baubau, menyampaikan bahwa tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar praktik-praktik ilegal ini tidak semakin merajalela.

“Kami datang membawa suara masyarakat. Penambangan tanpa izin dan penjualan rokok ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan perekonomian daerah, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Salah satu Perwakilan Kejaksaan Negeri Baubau yang menerima perwakilan aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima laporan tuntutan tersebut dan akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejari Kota Baubau

Aksi ini berjalan dengan tertib dan kondusif, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta aksi berharap agar tuntutan yang disampaikan dapat segera mendapatkan tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum.

Laporan : La Ode
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *