PT SAI Diduga Belum Selesaikan PNPB Atas Pengelolaan 44 Hektar Kawasan Hutan , KUPS LPHD Pemandang Minta Lahan Tersebut Ditetapkan Status QUO.

 

Rambah Samo, kpksigap.com – Polemik antara Kelompok Usaha Perhutanan Sosial ( KUPS ) Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD ) Pemandang dengan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Asahan Indah ( SAI ) sudah berlangsung satu.tahun terakhir, dimana lahan kawasan hutan tersebut adalah status Hutan Peroduksi Terbatas ( HPT ) seluas kurang lebih 44,3 hektar yang berada di wilayah desa Lubuk Bendahara Timur seluas 33 Ha dan 11,3 Ha di desa Lubuk Bilang , kecamatan Rambah Samo.

Penuturan Yarahman, dirinya telah dikukuhkan sebagai Ketua KUPS desa Lubuk Bilang berdasarkan penunjukan langsung oleh ketua LPHD Pemandang Suhrijal tahun 2024 lalu.

Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024 lalu telah ditanda tangani para pihak yang berkompeten Surat Notulen Rapat Penyelesaian Areal Kebun Kelapa Sawit PT SAI didalam LPHD Pemandang seluas 44,3 hektar untuk dikembalikan jadi kawasan Hutan dan ditanami kayu-kayuan yang produktif demi untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Namun kata Yarahman, Komitmen tersebut dikangkangi pihak PT SAI dengan dalih telah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian UUCK Keterlanjuran pasal 110 A ke Kementerian Kehutanan pada akhir tahun 2024 lalu, sehingga perusahaan tetap mengelola kebun sawit tersebut.

Bersama ketua KUPS desa Lubuk Bendahara Timur, Muliyanto beserta pengurus lainnya, Rabu 22-10-2025 gabungan dua KUPS tersebut mengadakan kegiatan penandaan dan pematokan Tapal Batas antara Areal Hak Guna Usaha ( HGU ) PT SAI dengan lahan LPHD Pemandang dipandu oleh Pendamping LPHD dari KPH ROKAN saudara Satria.

Dipantau langsung awak Media, awal kegiatan, Scurity PT SAI Adrimon mendatangi dan menanyakan dasar KUPS melakukan kegiatan pematokan, setelah memperoleh penjelasan, Scurity mempersilahkan kegiatan dilanjutkan. Namun tengah kegiatan, tiba-tiba Pendamping LPHD mendapat instruksi dari kepala KPH ROKAN, agar dirinya meninggalkan lokasi, sehingga kegiatan dilanjutkan tanpa pendampingan personil KPH ROKAN hingga tuntas, ujar Yarahman.

Tambah Yarahman, Atas nama KUPS desa Lubuk Bilang dan desa Lubuk Bendahara Timur meminta Instansi terkait agar segera menetapkan Areal tersebut status QUO hingga ada surat Keputusan dari Kementerian Kehutanan yang menunjuk pihak mana yang berhak dalam pengelolaan Areal tersebut.

“Bila pihak perusahaan perkebunan PT SAI menunjukkan Surat Hak kelola kepada kami, selaku warga yang taat hukum tentu kami patuhi, kami keluar dari arealini, tapi bila belum ada, pihak perusahaan juga harus berhenti melakukan kegiatan produksi”, pintanya.

Timpa Yarahman, atas nama masyarakat Adat, pihaknya meminta kementerian Kehutanan RI untuk tidak memberikan ruang bagi Korporasi untuk mempersulit masyarakat dalam.mencari nafkah dan meningkatkan taraf hidupnya di wilayahnya, agar sesuai dengan Asta Cita presiden Prabowo, harapnya.

Ka KPH ROKAN Nafri saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan bahwa areal tersebut sudah dimohonkan Penyelesaian sesuai UUCK oleh PT SAI ke kementerian Kehutanan dan saat ini sedang ditangani Satgas PKH, ujarnya.

COD PT SAI Ilka Iskandar saat dikonfirmasi menyebutkan, “”kita punya bukti pelunasan PSDH, dan permasalahan kawasan hutan di Dalam HGU Perusahaan dalam penyelesaian oleh Tim PKH, Makanya didalam Mediasi pada th 2024 di Kantor Dinas Kehutanan di tunda menunggu hasil dari Pengajuan pemutihan lahan dari PT.SAI ke Kementrian Kehutanan”,
ungkapnya. ( Das )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *