Manado — kpksigap.com, Senin, 20 Oktober 2025.
Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara, Reza Sofian, S.H., bersama jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, hari ini membahas secara mendalam usulan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 27 hingga Pasal 30.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan kajian dan memberikan masukan strategis terhadap rencana perubahan beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut, terutama yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah di sektor kelautan dan perikanan..Senin,20/10/2025.
Dalam pertemuan tersebut, Reza Sofian menegaskan bahwa Provinsi Sulawesi Utara siap memberikan pandangan konstruktif demi penyempurnaan regulasi, agar kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif serta berpihak pada kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah pusat untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam UU 23/2014 yang berkaitan dengan kewenangan daerah. Tujuannya agar pengelolaan sumber daya kelautan lebih terintegrasi, efisien, dan memberi manfaat optimal bagi daerah,” ujar Reza Sofian.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pengelolaan wilayah laut, perizinan usaha perikanan, serta pengawasan sumber daya kelautan.
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan aspirasi dan kebutuhan daerah dapat tersalurkan secara proporsional dalam proses revisi undang-undang tersebut.. (Oby)
Staf Khusus Gubernur Sulut Reza Sofian, S.H. Bahas Usulan Perubahan UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014




