Laidi Pemilik Rumah Siap Siap Melaporkan MASSARIAT AMANDUS Ke Polres Kepulaun Aru

KEPULAUAN ARU , PROVINSI MALUKU ,KPKSIGAP  . COM – Laidi siap siap mendatangi  Mapolres kepulauan Aru secara resmi melaporkan  Masariat  Amandus   yang saat ini masih mendiami rumah LAIDI..

 

Menurut LAIDI “kepada KPK – SIGAP Sabtu (18/10/2025) Tak  puas jika MASSARIAT AMANDUS” masih saja mendiami rumah LAIDI  tanpa sepengetahuan LAIDI.

Sambung LAIDI” sudah pernah LAIDI mendatangi Polres kepulaun Aru untuk  membuat  laporan polisi terkait rumahnya yang dihuni MASSARIAT AMANDUS   tanpa  adanya pemberitahuan kepada saya selaku pemilik rumah.

Dari proses selanjutanya  ,   MASSARIAT AMANDUS sendiri membuat surat pernyataan   bahwa  dirinya tetap  meninggalkan  atau keluar dari rumah saya.

Namun ,  saya   harus mengganti uangnya  senilai Rp.14.000.000.  Yang  pada waktu itu  MASSARIAT  AMANDUUS menyelesaikan Kredit Macet saya di BANK.

Dengan adanya permintaan MASSARIAT AMANDUS bahwa saya harus  mengganti uangnya senilai Rp.14.000.000  . Tak menunggu lama saya langsung mengganti uang MASSARIAT AMANDUS.

 

Yang menjadi suatu pertanyaan kenapa Uangnya  sudah di ganti . Namun  MASSARIAT AMANDUS masih saja mendiami  di rumah saya .  Hal ini , MASSAARIAT AMANDUS sudah ingkar janji pada surat pernyataan tersebut.

Perlu di ketahui bahwa Surat surat Rumah saya yang di huni MASSARIAT AMANDUS semuanya lengkap  dan ada pada saya.

 

Hal ini , LAIDI ” berharap dengan iktikat baik agar  MASSARIAT  AMANDUS harus   kosongkan rumah saya . Karena  rumah yang di huni  MASSARIAT  AMANDUS bukan rumahnya tetapi rumah milik saya.

 

 

Terpisah Massariat AMANDUS kepada KPK – SIGAP  belum lama ini dirinya mengatakan bahwa sebelum saya  menempati rumah LAIDI ada satu kenalan tetangga  yang  mengatakan kepada saya untuk mendiami rumah tersebut . Dengan adanya perkataan tersebut makanya saya berani untuk masuk dan mendiami rumah LAIDI.

( KPK – SIGAP – RED – BOGER

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *