Bupati Aceh Singkil mendorong implementasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas lahan yang dikelola perusahaan perkebunan besar di Aceh Singkil.

Bupati Aceh Singkil mendorong implementasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas lahan yang dikelola perusahaan perkebunan besar di Aceh Singkil.

Aceh Singkil–KPKsigap.com, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mendorong implementasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No. 18 Tahun 2021. Kegiatan sosialisasi yang digelar di ruang Of Room Kantor Bupati Aceh Singkil ini dipimpin langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon SH, serta dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, dan pimpinan lima perusahaan perkebunan pemilik Hak Guna Usaha (HGU), yakni PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa. Rabu, 08/10/2025.
Dalam sambutannya, Bupati Safriadi menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.“Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, Aceh Singkil memiliki potensi besar di sektor perkebunan unggulan seperti kelapa sawit dan karet. Permentan No. 18 Tahun 2021 menjadi peluang penting untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Implementasi aturan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi hijau daerah dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, teknologi modern, serta peningkatan kapasitas SDM pertanian. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal pelaksanaan aturan ini secara konsisten dan transparan,” tambah Safriadi.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih SH., MH., menekankan pentingnya perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission). Ia menyebut, perusahaan dengan lahan di atas 25 hektare wajib memiliki izin terverifikasi sekaligus melaksanakan rencana pembangunan kebun masyarakat.
“Kewajiban perusahaan tidak hanya pada penyediaan lahan, tetapi juga mencakup dukungan pembiayaan, teknik budidaya, pemantauan lingkungan, hingga kemitraan yang saling menguntungkan dalam pengolahan, pemasaran, bahkan kepemilikan saham,” jelasnya.
Sosialisasi ini disebut sebagai langkah strategis menuju transformasi ekonomi pedesaan berbasis pertanian rakyat yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan. Pemerintah mengajak perusahaan, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan visi Aceh Singkil yang maju dan sejahtera.
Bupati Safriadi menutup acara dengan doa dan harapan agar kebijakan ini menjadi pijakan awal transformasi ekonomi hijau di Aceh Singkil.“Mari jadikan Permentan No. 18 Tahun 2021 sebagai jalan menuju pembangunan pertanian yang berkeadilan dan membawa kesejahteraan bersama,” tutupnya.

Reporter Sutan Ilyas
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *