AMPAS Desak Transparansi HGU di Aceh Singkil

AMPAS Desak Transparansi HGU di Aceh Singkil

Aceh Singkil– KPKsigap.com, Sekjen Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Budi Harjo mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil untuk membuka data Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah paling ujung barat selatan ini.

“Desakan ini lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan informasi jelas mengenai status legalitas perusahaan, terutama yang masa izin HGU-nya diduga telah habis,” kata Budi. Senin, 22/09/2025.

Menurut Budi, keterbukaan informasi HGU adalah hak publik yang dijamin undang-undang. Rakyat Aceh Singkil berhak mengetahui mana perusahaan yang masih memiliki dasar hukum beroperasi, dan mana yang seharusnya tidak lagi menjalankan aktivitas karena izin sudah kedaluwarsa.

“Kami mendesak Kantor Pertanahan Aceh Singkil agar tidak lagi menyembunyikan data perlunya transparansi HGU adalah harga mati. Jika izin sudah habis, jangan ada kompromi. Perusahaan tidak boleh lagi menguasai lahan dengan cara-cara ilegal,” tegas Budi.

Kami menilai, praktik ketertutupan justru membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang, tumpang tindih lahan, hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat. Lebih jauh, hal ini bisa berujung pada hilangnya potensi penerimaan daerah serta makin meluasnya kesenjangan antara perusahaan besar dengan rakyat kecil.

“Selama ini, masyarakat hanya mendengar isu-isu miring terkait izin perusahaan. Ada yang disebut sudah habis masa HGU tapi masih beroperasi, ada juga yang lahannya tumpang tindih dengan tanah rakyat. Semua ini hanya bisa diselesaikan jika data dibuka secara jujur dan transparan,” tambah Budi.

Budi juga meminta Kepala BPN Provinsi Aceh turun tangan mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil. Menurut Kami, jika terbukti ada kelalaian atau pembiaran terhadap praktik perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum, maka evaluasi hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius.

“Kami mendesak Kepala BPN Provinsi Aceh untuk tidak diam. Evaluasi kinerja Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil perlu segera dilakukan. Jika tidak mampu transparan dan berpihak kepada rakyat, maka lebih baik diganti,” tegasnya.

Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil ini juga menekankan bahwa keterbukaan data HGU akan memperkuat pengawasan publik dan menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola lahan di Aceh Singkil.

Jika pemerintah berani bersikap terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi, aparat penegak hukum bisa bertindak sesuai aturan, dan perusahaan tidak lagi bisa bermain di ruang abu-abu hukum.

“Jangan sampai Kantor Pertanahan Aceh Singkil dianggap hanya menjadi perpanjangan tangan korporasi. Tunjukkan keberpihakan pada rakyat dengan membuka data. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh dan kekecewaan masyarakat bisa meluas,” ucap Budi.

Reporter (Sutan Ilyas)
Editor mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *