Blitar | Kpksigap.com – Polres Blitar berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang (okerbaya), hingga minuman keras ilegal melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sejak awal September, polisi mengamankan 13 tersangka dari 10 kasus berbeda. Barang bukti yang disita mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol arak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan miras.
“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran,” tegas Kapolres, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil operasi, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, serta psikotropika 69 butir Alprazolam.
Selain itu, barang bukti lain berupa 1.750 botol arak, 12 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai Rp615 ribu juga disita petugas.

Polisi memperkirakan, dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras. Nilai jual barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp177 juta.
Salah satu kasus yang diungkap yakni peredaran pil Double L pada 4 September 2025 di wilayah Kediri dan Blitar. Dua tersangka berinisial J.N.S. (37) dan A.Y. (39) ditangkap dengan barang bukti 889 butir pil.
“Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar,” jelas Kasatresnarkoba Polres Blitar, AKP Andri Kurniawan.
Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025, polisi kembali menangkap dua tersangka lain di Kecamatan Srengat dan Kota Blitar. Mereka adalah M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete dengan barang bukti 959 butir pil Double L.
Masih pada tanggal yang sama, polisi juga menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut dengan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar.
Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, diamankan bersama barang bukti 35 kardus berisi arak. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal.
“Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tambah AKP Andri.
Kapolres Blitar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Blitar,” ujarnya.
- Dengan pengungkapan 10 kasus dan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar menunjukkan komitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal.
Redaksi | Pramono




