APH Diminta Panggil Dan Periksa Distributor Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Manggarai Barat

*APH Diminta Panggil Dan Periksa Distributor Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Manggarai Barat, Ketua LMI NTT Menduga Kenaikan Harga Tebusan Pupuk Bersubsidi Oleh Pengecer Ke Petani Akibat Ulah Distributor !*

Labuan Bajo, KpkSigap.com – Pemecatan Yohanes Ilham Jomi ( YIJ) selaku Pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Pacar oleh Yohanes Suherman, Direktur CV. Harum Jaya selaku Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Flores -NTT Juli 2025, sebagaimana dilansir media KPK SIGAP, Edisi Rabu, 6 Agustus 2025 mendapatkan sorotan dari Marsel Pelealu, Ketua Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur ( LMI-NTT).

Ditemui Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di Labuan Bajo, Kamis siang , 7 Agustus 2025, Marsel, demikian sapaan Ketua LMI-NTT menegaskan pemecatan Pengecer Pupuk bersubsidi Kecamatan Pacar oleh Distributor seakan mau menjadikan pengecer sebagai penyebab tunggal kenaikan harga tebusan pupuk bersubsidi oleh pengecer ke petani penerima manfaat program pupuk bersubsidi. Sementara, menurutnya, Kenaikan harga tebusan pupuk bersubsidi oleh semua oknum pengecer di Kabupaten Manggarai Barat yang sangat merugikan para petani, bukan karena ulah Pengecer saja. Berdasarkan hasil investigasi LMI-NTT, ia menduga ulah distributor juga menjadi salah satu pemicu kenaikan harga tebusan pupuk bersubsidi oleh semua pengecer.

” Ribuan petani di Kabupaten Manggarai Barat mengeluhkan kenaikan harga tebusan pupuk subsidi. Mereka merasa seakan bukan pupuk subsidi yang ditebus melainkan pupuk non subsidi. Sebab kalau pupuk bersubsidi, harga tebusanya hanya sebesar Rp 2.250/kg untuk pupuk urea, atau senilai Rp 112.500/sak ukuran 50 kg. Sedangkan pupuk jenis ponska hanya sebesar Rp 2.300/kg, atau senilai Rp 115.000/ sak. Total per pasang hanya sebesar Rp 112.500 plus 115.000, atau hanya sebesar Rp 227.500/pasang. Hasil investigasi LMI-NTT di berbagai kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat, rata-rata seharga Rp 280.000 sampai dengan Rp 350/ pasang. Sehingga petani belum merasakan adanya pupuk subsidi dari pemerintah,” ungkap Ketua LMI-NTT.

Lebih lanjut Marsel menduga ulah para distributor menjadi salah satu penyebab pengecer menaikan harga tebusan pupuk subsidi kepada petani penerima manfaat program ini.

” Saya menduga bahwa ulah para distributor juga menjadi salah satu penyebab para pengecer menaikan harga tebusan pupuk subsidi. Sebab, seharusnya yang mendistribusikan pupuk bersubsidi dari lini tiga di gudang distributor di kabupaten menuju gudang pengecer di lini empat di setiap kecamatan adalah distributor. Namun dari hasil investigasi LMI-NTT justru para pengecer yang mengambil sendiri pupuk bersubsidi dari gudang distributor di kabupaten menuju gudang pengecer di kecamatan. Bahwa benar ongkos angkut dari lini tiga ke lini empat sudah ditanggung oleh Distributor, tetapi nilainya terlalu rendah yakni hanya sebesar Rp 5.250 hingga 6.000/sak. Kemudian ongkos tenaga kerja atau buruh untuk menurunkan pupuk bersubsidi dari kendaraan hingga tersusun rapi di gudang pengecer di lini empat, tidak disediakan oleh distributor. Dua hal inilah yang saya duga sebagai pemicu pengecer berani menaikan harga tebusan pupuk bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” papar pria berdarah Sabu-Manggarai ini.

Dugaan ini dibenarkan oleh semua oknum pengecer pupuk bersubsidi di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk oleh Pengecer Pupuk bersubsidi di Kecamatan Pacar yang telah dipecat oleh Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Suherman, Direktur CV. Harum Jaya.

Minimnya ongkos angkut dari lini tiga di gudang distributor ke gudang pengecer dilini empat , dan tidak disediakan biaya buruh angkut pupuk dari kendaraan hingga tersusun rapi di gudang pengecer oleh distributor adalah dasar bagi para pengecer menaikan harga tebusan pupuk subsidi. Olehnya , Marsel memandang perlunya aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa pihak distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat yakni CV. Harum Jaya dan CV. Lancar jaya di Labuan Bajo.

” Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto akan swasembada pangan menuju ketahanan pangan nasional, Saya meminta Mentri Pertanian , Pupuk Indonesia, dan APH segara panggil dan periksa kedua distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat, CV.Harum Jaya dan CV. Lancar Jaya, ” tegas Marsel seraya menambahkan perlunya APH sita dokumen terkait distribusi pupuk bersubsidi, termasuk dokumen tender dari calon distributor hingga ditetapkan oleh Pupuk Indonesia sebagai Distributor.

” Saya menduga dokumen tender yang diajukan oleh calon Distributor saat mengikuti proses tender atau pengadaan Distributor oleh Pupuk Indonesia kebanyakan fiktif. Terutama berkaitan dengan jumlah ketersediaan armada angkutan dari calon distributor. Ketersediaan armada angkutan menjadi sangat penting untuk menjamin para distributor dapat menjalankan tugasnya untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dari gudang distributor di lini tiga menuju lini empat hingga tersusun rapi di gudang pengecer. Faktanyanya, dari temuan LMI NTT, salah satu pengecer seperti CV.Lanccar Jaya hanya memiliki satu kendaraan Dum Truck. Bagaimana mungkin CV. Lancar Jaya bisa mengantarkan pupuk bersubsidi dari Lini tiga di Labuan Bajo menuju lini empat di gudang pengecer di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat jika armada angkutan hanya satu buah Dum Truck?,” pungkas Marsel seraya melanjutkan :

” Saya duga BPKB yang dilampirkan dalam dokumen tender calon distributor hanya fiktif, artinya, rilnya hanya satu unit tapi dalam lampiran administrasi tender lebih dari satu untuk meyakinkan pihak pupuk Indonesia agar diterima sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi di Indonesia , termasuk di Kabupaten Manggarai Barat,” imbuhnya.

Pun demikian, Marsel juga tidak membenarkan tindakan sepihak para pengecer menaikan harga tebusan pupuk bersubsidi yang sangat merugikan para petani.

” Kalau saya minta APH panggil dan periksa para distributor, jangan dikira saya membenarkan tindakan para pengecer di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat menaikan harga tebusan pupuk bersubsidi. Kalau para pengecer merasa rugi karena ongkos angkut terlalu rendah dan angkos angkut pupuk bersubsidi dari kendaraan hingga tersusun rapi di gudang pengecer di lini empat tidak disediakan oleh distributor, kenapa para pengecer mau menandatangani surat perjanjian jual beli (SPBJ) pupuk bersubsidi antara distributor dan pengecer ?,” ungkapnya.

Masih menurut Marsel, selama ini para distributor berlindung dibalik Surat Perjanjian Jual Beli (SPBJ) Pupuk Bersubsidi dalam rangka membebani para pengecer dalam hal angkut pupuk dari lini tiga , yang seharusnya dijalankan oleh distributor tetapi justru dibebankan kepada para pengecer. Praktik ini menurut Marsel merupakan strategi dari distributor untuk secara halus mau mengangkangi juknis penyaluran pupuk, bahan juga mau mengangkangi kepres dan kepmentan demi menghindari tanggungjawab distributor mendistribusikan pupuk dari lini tiga ke lini empat.

” Saya menilai selama ini secara tak kentara mau membebani para pengecer dan mengangkangi Perpres, Permentan serta juknis Penyaluran Pupuk Subsidi yang seharusnya diantar oleh Distributor dari lini tiga di gudang distributor menuju lini empat di gudang pengecer. Dengan cara ini distributor mau mendapatkan untung besar dengan cara membebani para pengecer dengan cara tanda tangan SPBJ. Bisa dipahami jika pengecer merasa sangat dirugikan laku menutup kerugian ongkos angkut dengan menaikan harga tebusan pupuk subsidi di atas HET yang membebani petani , ” pungkasnya.***

Reporter Adrianus Jehamat.
Editor mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *