Pemprov Kaltim Memperkuat Tata Kelola BUMD yang dihadiri oleh Wagub Kaltim H Seno Aji

Kaltim, kpksigap.com – Langkah serius dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengusulkan perubahan status dua entitas daerah, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Usulan ini di bahas dalam rapat paripurna ke -28 DPRD Kaltim. 04/08/2025.

Agenda tersebut mencakup perubahan ketiga atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang MMP serta perubahan kedua atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida.

Menurut Seno, perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Adapun substansi dalam perda tersebut ada beberapa poin pasal dan ayat yang mengharuskan perusda berubah menjadi PT agar bisa mandiri,” jelas Seno

Ia menekankan bahwa perubahan status hukum menjadi PT tidak serta-merta mengubah badan usaha menjadi Perseroan Terbuka (Tbk), melainkan untuk memperjelas kedudukan hukum agar lebih fleksibel secara operasional dan dapat mengakses sumber pendanaan yang lebih luas.

“Bentuknya bukan Tbk tapi ini perusahaan terbatas, karena UU PT berbeda dengan perusda. Mudahan segera terjadi agar dapat mengedepankan penyelarasan UU yang sudah ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif inisiatif tersebut dan menyebut bahwa usulan perubahan Perda akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh legislatif.

Hasanuddin juga menambahkan bahwa langkah ini perlu direspons cepat sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan profesionalisme BUMD di Kaltim.

“Kita usahakan agar jadi PT saja sekalian, dan ini akan diproses di internal DPRD sendiri,” tutupnya

penulis Hn Gea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *