Praperadilan Di Tolak , Beni Chandra tetap Menyandang Status tersangka*

Tolitoli kpksigap.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli menolak permohonan  pra peradilan yang di ajukan  Beni Candra  pada 2 juli 2025  melalui kuasa hukum atas  penetapannya sebagai tersangka oleh tim penyidik Kajari pada 30 juni 2025 lalu atas  perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di desa Dakopemean.

Sidang putusan pernohonan Praperadilan yang di gelar kamis 18 juli 2025 oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang teregister dalam salinan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN TLi Dinyatakan ditolak secara keseluruhan oleh hakim tunggal

Dalam konfrensi persnya Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Imran Adiguna, S.H., M.H di dampingi  Kasi Intel Kejari Sugandhi SH MH menyampaikan dengan tegas  bahwa permohonan praperadilan Beni Candra melalui penasihat hukumnya di tolak secara keseluruhan oleh PN tolitoli

” Permohonan praperadilan Beni Candra yang di ajukan kuasa hukumnya di tolak secara keseluruhan oleh hakim tunggal ,” Ujar Imran tegas  kepada sejumlah wartawan usai persidangan

Menurut Imran  Dasar satu satunya Permohonan Gugatan PraPradilan Beni Candra  yang di ajukan penasihat hukumnya Julianer Aditia Warman, S.H. dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah beberapa pekan lalu di PN tolitoli beranggapan bahwa Tim penyidik  Kejaksaan  tidak memiliki 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Ia menegaskan bahwa perkara korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di desa dako pemean  yang di kerjakan Beni Chandra Direktur PT Mega Makmur Mandiri telah memenuhi syarat dan memiliki 2 alat bukti bahkan ada 4  alat bukti yang di peroleh secarah legal

” Di tahapan pembuktian sidang praperadilan pihak kami menyampaikan kepada hakim soal sejumlah bukti yang di peroleh secara sah , alat bukti yang kamj peroleh lebih dari dua bahkan ada 4 alat bukti  , selain itu juga tentunya  pihaknya  dalam menetapkan tersangka tentu penuh dengan kehati hatian,” Kata Imran

Ia menambahkan bahwa proses praperadilan bersifat cepat tentunya diatur dalam KUHAP. Seluruh tahapan pembuktian telah disampaikan dengan rinci oleh penyidik selama persidangan.

Pasal yang di sangka kan kepada Beny Chandra pasal 2 dan 3 Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP pidana

” Kami junto kan pasal 55 karena pasal penyertaan yang artinya  tidak menutup kemungkinan. ada pihak lain yang akan menjadi tersangka  dalam perkara  penanganan proyek pembangunan pasar rakyat dakopemean ,” Tutup Imran

Sementara itu pihak kuasa hukum beny chandra belum dapat di hubungi terkait langkah hukum sekanjutnya  atas kekalahan gugatan pra peradilan hingga berita ini tayang

#Rzl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *