
BITUNG, kpksigap.com, Senin, 30 Juni 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Bitung. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras oleh sekelompok anak muda.
Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPTU Mattineta, bersama Tim Tarsius Presisi, bergerak cepat ke lokasi di Perumahan Kompleks Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial IM alias Idris, yang kedapatan menyimpan 12 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam lemari pakaian di kamar rumahnya. Hasil interogasi dari saksi mengarah kepada pelaku utama berinisial ASD alias Alan, sebagai pemasok obat-obatan tersebut.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 WITA berhasil menangkap ASD alias Alan di rumahnya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian. Dari penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi menyita 1.200 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam toples putih dan disembunyikan di lemari pakaian. Selain itu, diamankan pula sebuah unit handphone merek Oppo A16 sebagai barang bukti tambahan.
Total obat keras yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah 1.212 butir.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, pelaku ASD alias Alan mengaku mendapatkan obat keras itu dengan cara membeli melalui aplikasi e-commerce Shopee, tanpa resep dokter atau izin edar resmi.
Lebih lanjut, IPTU Trivo mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku ASD alias Alan dijerat dengan:
Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi maupun membeli obat-obatan. Obat keras hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pembelian melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal ke pihak berwajib. *** Red/R.Wowor



