
Jakarta 19 Juni 2025
“Toko obat keras golongan G yang berkedok kosmetik di JL Tanjung Duren Selatan, Grorgol Petamburan Jakarta barat. Tak luput dari perhatian publik. Karna toko obat keras tersebut kebal akan hukum karna Pemilik dan Sekaligus penjaga toko adalah seorang Jurnalis Dari Media Bidik News irosnya beliau TIM Investigasi Khusus di media tersebut. . Yang seharus nya menjalankan foksi nya Sebagai Jurnalis malah menjadi bos toko obat keras golongan G.
Disinyalir MS menyalah fungsikan foksi nya sebagai Jurnalis. Dengan mudah nya menjual obat keras golongan G
“Diduga keras nya toko obat keras tersebut tidak tersentuh dengan hukum sama sekali.
Karna beliau mengaku sebagai media dan merasa kebal akan hukum yg berlaku.
Di duga keras kapolsek Tanjung Duren Dan Kasat Narkoba Polres Jakarta BaratKompol Abdul jana dan kanit narkoba Tanjung Duren seakan tutup mata akan marak nya perbedaan toko obat keras di wilayah nya
Hal ini sangat amat di sayangkan Jurnalis yang seharusnya Menjadi Pillar Ke 4 Untuk Indonesia.
“Dinas kesehatan dan satpol PP pun tidak mampu berbuat banyak karna hanya memberikan himbauan. Terus menerus. Tanpa ada nya penutupan toko obat keras tersebut.
” Menurut Korwil DKI Jakarta Enjel Rd hal ini lagi lagi terjadi di setiap penemuan investigasi pasti selalu di beking oleh media hal tersebut sudah tidak asing lagi. Enjel Rd selaku Korwil sangat memperihatinkan ada nya jurnalis yang menjadi Bos obat dan sekaligus Penjaga toko2 obat keras dan jaringan nya pun semakin meluas.
” Kami Sangat berharap kepada Kapolres jakarta barat dan kapolda metro jaya Irjen Pol Karyoto,dapat memberikan himbauan dan efek jerah untuk para pelaku usaha obat keras golongan G yang semakin marak. Dan dapat merusak moral generasi anak anak muda dan lingkungan sekitar.
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Red. Enjel Rd



