KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Gambiran, Banyuwangi — Sebuah insiden tragis terjadi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, yang diduga merupakan aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah warung yang terletak di pinggir jalan kawasan Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Informasi yang dihimpun media ini dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban yang tewas dalam peristiwa itu diketahui berinisial WIR, seorang pria berusia 20 tahun yang berdomisili di Dusun Karangrejo RT 4 RW 3, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, insiden tersebut dipicu oleh komentar korban terhadap siaran langsung (live) TikTok yang dilakukan oleh kekasih pelaku, berinisial SAB. Komentar korban dianggap melecehkan dan menyinggung perasaan pelaku, yang diketahui berinisial KDS, pria 22 tahun asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Tidak terima dengan komentar tersebut, pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi konfrontasi yang berujung pada penusukan. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada akibat sabetan senjata tajam milik pelaku. Meski sempat dilarikan ke RS Al-Rohmah Jajag, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pihak kepolisian segera melakukan identifikasi di lokasi kejadian dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Locus delicti berada di salah satu warung di pinggir jalan Dusun Gembolo, Desa Purwodadi. Kasus ini bermula dari komentar korban di platform TikTok yang menyinggung perasaan pelaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan kini ditahan di Mapolsek Gambiran. Saat ini, penyidik tengah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, sembari mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berinteraksi daring. Sumber Berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)



