
BITUNG – kpksigap.com, Jumat, 22 Mei 2025.
Polres Bitung melalui Polsek Matuari dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui penanganan cepat dan tegas terhadap kasus gangguan ketertiban umum yang terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025.
Tersangka berinisial SWAFP, yang kedapatan membuat keributan dengan memutar musik keras hingga mengganggu waktu istirahat warga di Jl. Lorong Tower, Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari, resmi disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (23/5).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, SWAFP terbukti melanggar Pasal 503 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa pada malam hari menimbulkan suara gaduh atau ingar yang dapat mengganggu ketenteraman umum, tanpa alasan yang sah, dapat dipidana dengan kurungan atau denda ringan.”
Atas perbuatannya, SWAFP dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp225.000 dan biaya perkara Rp3.000, sebagai bentuk konsekuensi hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Tim Patroli Wilayah Barat Polsek Matuari menerima laporan dari masyarakat terkait suara musik yang sangat keras dari sebuah rumah. Saat didatangi petugas, tersangka tengah mengadakan pesta tanpa mengantongi izin keramaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat.
Setelah peringatan tidak diindahkan, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Matuari guna diproses secara hukum.
Dalam putusan persidangan, Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan jajaran Polsek Matuari.
“Kami sangat menghargai kepekaan penyidik dalam menanggapi laporan masyarakat. Terkadang, gangguan seperti ini dianggap sepele, padahal bisa memicu tindak pidana lain seperti perkelahian bahkan penganiayaan,” ungkapnya.
Christy juga menambahkan, ketegasan ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi meningkatnya kriminalitas yang berawal dari hal-hal kecil.
“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Matuari dan jajaran atas upaya nyata menjaga kondusivitas Kota Bitung,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat,
Kapolsek Matuari melalui Humas Polres Bitung mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum, terlebih di malam hari.
“Kami tidak melarang masyarakat bersosialisasi atau merayakan acara, namun harus tetap taat pada aturan yang berlaku, termasuk perizinan kegiatan dan menghormati hak istirahat warga lain,” tegasnya.
Penanganan ini menjadi bukti bahwa kepolisian hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kpksigap/Redaksi
R. Wowor



