
Minahasa Selatan, kpksigap.com, Kamis, 22 Mei 2025
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Tim Patroli Samapta Presisi Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali melaksanakan operasi rutin dalam rangka penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau dikenal dengan knalpot bising (brong). Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polres Minsel.. Rabu, 21/5/2025.
Dalam razia yang digelar secara terpadu bersama seluruh Polsek se-Kabupaten Minahasa Selatan, puluhan kendaraan bermotor terjaring. Mayoritas pelanggaran berasal dari sepeda motor, namun ada juga mobil yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Wakapolres Minsel, Kompol Bartholomeus Dambe, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada para pelanggar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami mengamankan belasan kendaraan dengan knalpot tidak standar. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum demi menjaga ketertiban umum dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” tegas Kompol Dambe.
Selain meresahkan masyarakat karena kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan rawan menimbulkan gesekan sosial. Oleh sebab itu, aparat terus mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan menggunakan knalpot standar pabrikan.
Kasatlantas Polres Minsel, Iptu Luster Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli dan operasi rutin bersama jajaran.
> “Kami tidak hanya menindak masyarakat umum, bahkan jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot bising, akan kami tindak tegas, ditilang di tempat, dan langsung dilepas knalpotnya,” tegas Iptu Simanjuntak.
Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan jika melihat pelanggaran, termasuk jika dilakukan oleh oknum aparat. Foto atau video dapat dikirimkan langsung ke Polres Minsel untuk ditindaklanjuti.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Satlantas Polres Minsel mencatat pencapaian signifikan, yakni pemusnahan lebih dari 1.600 knalpot bising yang berhasil diamankan dari hasil operasi. Atas pencapaian ini, Polres Minsel mendapatkan Piagam Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur).
Kapolres Minsel, AKBP Arianto Salkery, menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut memberikan apresiasi atas kerja keras anggota di lapangan.
> “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami menjaga stabilitas kamtibmas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan pemerintah, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman,” ucapnya.
Dasar Hukum Penindakan Knalpot Bising:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 285 ayat (1): Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Persyaratan teknis termasuk tingkat kebisingan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/MENLHK-SETJEN/2019
Mengatur tentang baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Knalpot yang menghasilkan suara melebihi ambang batas dianggap tidak memenuhi standar.
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk sistem pembuangan gas buang (knalpot).
Operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkala hingga tercipta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Kpksigap/Redaksi
R. Wowor



