WAJO,-Kpk – sigap.com -// Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 Polres Wajo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di Jalan Andi Magga Amirullah, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada hari Selasa, 06 Mei 2025 sekitar pukul 20.13 WITA.
Hal itu diungkapkan Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“NM yang diduga sebagai mucikari, pada proses penangkapan, petugas menemukan adanya praktik prostitusi yang terorganisir melalui media aplikasi daringdaring,”katanya.
Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio menjelaskan bahwa kasus ini, menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari, atas nama NM. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan adanya praktik prostitusi yang terorganisir melalui media aplikasi daring.
“Dari Hasil Interogasi NM mengakui perbuatannya sebagai mucikari, yang menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif tertentu,” Ungkap IPDA Febri.
Kampar (RIAU),koksigap.com – Aktivitas galian C berupa pengambilan pasir dan bebatuan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, […]
Soppeng,-Kpksigap.com-// Bhabinkamtibmas Kelurahan Lapajung dan Salokaraja, Aipda Ibrahim, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan sambang ke Puskesmas Malaka dan Posyandu Tomallelue […]
Makassar.kpk.sigap.com-// Seorang wanita bernama Nanda menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suami sirinya, RA Tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, Nanda […]