Kepolisian Sektor (Polsek) Matuari di bawah jajaran Polres Bitung menindak tegas kegiatan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan hingga dini hari dan menyebabkan keresahan di lingkungan warga. Kejadian ini berlangsung di rumah salah satu warga berinisial NP di Kelurahan Tandeki, Lingkungan III, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan gangguan serius terhadap ketenteraman masyarakat, terutama akibat suara musik yang diputar sangat keras menggunakan pengeras suara (speaker), disertai keributan akibat konsumsi miras.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan dan aktivitas pesta miras hingga dini hari. Tim Patroli Barat yang dipimpin IPTU Sudarmono langsung menuju lokasi dan mendapati adanya pesta miras di rumah milik NP. Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan pemilik rumah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Yusi Kristiani.
Atas perbuatannya, NP disangkakan melanggar Pasal 503 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan berteriak-teriak atau membuat gaduh pada malam hari sehingga mengganggu ketenteraman umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda.”
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang menyebabkan kebisingan atau keributan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, terutama pada malam hari.
Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberi kewenangan kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Polsek Matuari mengimbau kepada seluruh warga Kota Bitung untuk tidak mengadakan kegiatan yang bersifat meresahkan atau mengganggu lingkungan, terlebih di malam hingga dini hari. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Matuari guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati hak warga lain untuk beristirahat. Laporkan segera jika ada kegiatan serupa yang meresahkan,” tutup Kapolsek.
Jombang kpksigap.com- Hubungan Masyarakat Ikatan Wartawan Online Indonesia ( HUMAS. IWOI) DPD Kabupaten Jombang Jawa Timur Haris Teguh Setiawan,S.E.melakukan agenda audensi bersama Komisi Pemberantasan Koropsi […]
Montes, esse hendrerit erat. Minima dolorem dolore, id repellendus repellendus etiam ultrices tellus voluptates ac taciti, enim quod natoque sodales! Ipsam arcu totam nulla, placeat […]
Jakarta,kpksigap.com-// Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari 10 organisasi aktivis nasional, menyerukan reformasi total di tubuh PT Pertamina (Persero). Mereka menilai tata kelola […]