Dugaan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis, Kuasa Hukum Ini Bukan Hukum, Tapi Pemaksaan

Prabumulih kpksigap.com Sidang ke-9 Perkara Pidana yang menyeret tiga orang jurnalis dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP kembali digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025). Persidangan yang semakin menyita perhatian publik ini diwarnai dengan pernyataan keras dari kuasa hukum terdakwa yang menyebut adanya unsur kriminalisasi terhadap insan pers.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, NR Icang Rahardian SH, secara tegas menuding bahwa proses hukum dalam perkara ini sangat janggal dan ketidaksesuaian prosedur. Dalam konferensi pers usai sidang, Icang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) menyebut bahwa jaksa telah melakukan kekeliruan fatal dalam menyusun berkas perkara.

“Salah satu terdakwa bernama K. Muhammad Iksan dan berdomisili di Palembang, namun dalam dakwaan ditulis sebagai KMS Muhammad Iksan dan disebut tinggal di Prabumulih. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi cerminan ketidakcermatan dan potensi rekayasa,” ujar Icang geram. Menurutnya, kesalahan identitas ini menjadi bukti bahwa dakwaan jaksa tidak layak dibawa ke pengadilan.

Tak hanya itu, Icang juga mengungkap bahwa perkara ini ternyata mengacu pada dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda, yakni satu dari Polres Prabumulih dan satu lagi dari Polsek Prabumulih Timur. Dua LP dengan objek yang sama menimbulkan pertanyaan serius soal integritas proses penyelidikan dan potensi pelanggaran asas ne bis in idem, yang melarang seseorang diproses dua kali atas perkara yang sama.

Lebih mengejutkan, pasal yang digunakan dalam dakwaan awal adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun saat proses persidangan berjalan, muncul perubahan pasal menjadi Pasal 369 KUHP, yang memiliki unsur berbeda terkait ancaman pencemaran nama baik. “Ini sangat janggal. Jaksa terkesan mencari pasal yang cocok hanya agar para jurnalis tetap ditahan. Ini bukan hukum, ini pemaksaan,” ucap Icang dengan nada tinggi.

Menurut Icang, selama proses persidangan pun banyak hak-hak dasar terdakwa yang diabaikan. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak diberikannya kesempatan bagi kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi (keberatan hukum) di awal sidang. “Ini pelanggaran serius terhadap hak pembelaan. Proses hukum semestinya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan solidaritas besar dari komunitas pers. Sidang kali ini dihadiri oleh perwakilan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dari berbagai provinsi seperti Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat.Dan beberapa DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).Kehadiran mereka menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi jurnalis yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah.

Icang menutup pernyataannya dengan seruan perlawanan. “Hari ini kita tidak hanya bicara soal tiga jurnalis, tapi tentang bagaimana hukum digunakan untuk membungkam suara kritis. Saya mengajak seluruh insan pers, aktivis, dan masyarakat untuk melawan ketidakadilan ini. Jangan biarkan hukum menjadi alat tekanan terhadap kebebasan pers di negeri ini,” tegasnya
( RED kpksigap/ IWOI KAB OKU )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *