Tersangka dan Barang Bukti dugaan Korupsi Pengadaan Fiber Optik di Diskominfo Kalbar diserahkan Kejari Pontianak ditahanan rutan kelas 11A Pontianak

– Pontianak- kalbar.kpksigap.com
Kejaksaan Negeri Pontianak telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Penyerahan dilakukan pada pukul 12.00 WIB di Ruangan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dua tersangka berinisial AI (45), Direktur PT. BCM, dan S (59), yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, disangkakan melakukan penyimpangan dalam pengadaan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.668.700.772 (Tiga Miliar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Keduanya diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap AI dan S dilakukan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, masing-masing NOMOR: PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S, terhitung mulai 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025.
Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi SH MH menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
(Kpk sigap Red Ilham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *