Langkah Polda Sulawesi Selatan memulangkan 37 dari 40 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus penipuan digital besar-besaran.
Dewan Komandan LAM, Achmad Carlo, menilai tindakan tersebut mencederai upaya pemberantasan kejahatan digital yang telah merugikan masyarakat luas. Dalam pernyataannya, LAM menyebut Polda Sulsel terkesan berpura-pura tidak mengetahui besarnya persoalan.
“Polda Sulsel jangan pura-pura amnesia! Coba buka dan periksa laporan-laporan yang masuk di 14 Polres di bawah naungannya.
Berapa banyak kasus kejahatan digital yang hingga kini tak tuntas?” tegas Komandan LAM.
Achmad Carlo, juga menyinggung alasan hukum yang digunakan pihak kepolisian, yaitu dalih bahwa tanpa alat bukti dalam 1×24 jam, para terduga pelaku harus dilepaskan. Menurut LAM, alasan tersebut menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menindak kejahatan digital yang terorganisir.
“Ini bukan soal administrasi. Ini kejahatan besar yang sudah merusak sendi-sendi sosial masyarakat. Terlalu banyak undang-undang yang dapat digunakan bila memang ada kemauan kuat untuk membasmi kejahatan digital ini,” ujar LAM.
Dalam pernyataannya, LAM menegaskan bahwa publik harus mengawasi ketat proses hukum terhadap seluruh terduga pelaku.
Menurut mereka, tindakan pemulangan para terduga tanpa proses yang transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini bukan sekadar pengusutan kasus biasa. Ini ujian integritas aparat penegak hukum kita. Jangan sampai hukum hanya jadi dagelan di mata rakyat,” tutup pernyataan LAM.
Langkah Polda Sulawesi Selatan memulangkan 37 dari 40 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus penipuan digital besar-besaran.
Dewan Komandan LAM, Achmad Carlo, menilai tindakan tersebut mencederai upaya pemberantasan kejahatan digital yang telah merugikan masyarakat luas. Dalam pernyataannya, LAM menyebut Polda Sulsel terkesan berpura-pura tidak mengetahui besarnya persoalan.
“Polda Sulsel jangan pura-pura amnesia! Coba buka dan periksa laporan-laporan yang masuk di 14 Polres di bawah naungannya.
Berapa banyak kasus kejahatan digital yang hingga kini tak tuntas?” tegas Komandan LAM.
Achmad Carlo, juga menyinggung alasan hukum yang digunakan pihak kepolisian, yaitu dalih bahwa tanpa alat bukti dalam 1×24 jam, para terduga pelaku harus dilepaskan. Menurut LAM, alasan tersebut menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menindak kejahatan digital yang terorganisir.
“Ini bukan soal administrasi. Ini kejahatan besar yang sudah merusak sendi-sendi sosial masyarakat. Terlalu banyak undang-undang yang dapat digunakan bila memang ada kemauan kuat untuk membasmi kejahatan digital ini,” ujar LAM.
Dalam pernyataannya, LAM menegaskan bahwa publik harus mengawasi ketat proses hukum terhadap seluruh terduga pelaku.
Menurut mereka, tindakan pemulangan para terduga tanpa proses yang transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini bukan sekadar pengusutan kasus biasa. Ini ujian integritas aparat penegak hukum kita. Jangan sampai hukum hanya jadi dagelan di mata rakyat,” tutup pernyataan LAM.
Tebing Tinggi,Kpkaigap.com-Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya diamankan warga di Dusun II Pondok Sampanan, Desa Bandarawan Kecamatan […]
TTU -kpksigap.com Direktur Lakmas NTT Victor Manbait, SH telah mendapat informasi dari kepala ampnaviri di Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, barang bukti dolgenkayu sonokeling hasil kejahatan, […]
Pesisir Barat, Lampung,kpksigap.com– 2 Maret 2025 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diduga kuat melanggar […]