Banyuwangi, KPK Sigap.com //
Kasus penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Aliyan juga ditangani oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Dalam kasus tersebut, penyidik Reskrim tengah memburu bendahara Desa Aliyan, Mulyadi alias M. Mulyadi dianggap bekerja sama dengan eks Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo dalam mengelola anggaran DD dan ADD senilai Rp 1,3 miliar. Meski begitu, unit Tipikor Polresta Banyuwangi masih terus melakukan penyelidikan.
Penyudik sudah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti (BB) yang telah diserahkan ke Kejari Banyuwangi. “Perkaranya masih dalam tahap penyidikan, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi. Untuk BB sudah kami serahkan ke kejaksaan karena locus delicti- nya sama,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi Ipda Karyono.
Karyono menyebut, penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi berdasarkan pengaduan masyarakat. ”Kami sama-sama melakukan investigasi, meski demikian kami tetap melakukan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi DD dan ADD, tersangka Anton Sujarwo diduga melakukan penyimpangan keuangan bersama dengan bendahara desa. “Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami sedang mencari keberadaan bendahara desa,” ungkapnya.
Pihaknya sejauh ini memang belum menetapkan bendahara desa masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena proses masih terus dilakukan untuk dilakukan penyelidikan. ”Nah, untuk kepastian kasus ini akan dijadikan satu rangkaian penanganan atau seperti apa kami masih akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Rustamadji Yudica Adi Nugraha menjelaskan, meski kasus yang ditangani sama, Polresta Banyuwangi bisa menangani kasus yang menyangkut bendahara desa. ”Hal ini sesuai keputusan tiga lembaga, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Bahkan, sebelum menetapkan mantan Kades Aliyan sebagai tersangka, kami selalu berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anton Sujarwo, mantan Kades Aliyan, Kecamatan Rogojampi, ditahan kejaksaan pada Kamis (24/4). Eks ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) itu disangka menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Aliyan senilai Rp 1,3 miliar. Penahanan Anton dititipkan di Lapas Banyuwangi.
Anton ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus (pidsus) kejaksaan menemukan dua alat bukti terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD di Desa Aliyan. Sebelumnya, Anton yang menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam akhirnya keluar mengenakan rompi tahanan. Dalam proses penyidikan tersebut, Anton dinilai telah merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Uang negara yang diselewengkan itu berupa uang honor pegawai, petugas posyandu, hingga pekerjaan fisik di desanya.ungkap:
KPK Sigap Red Kurnia




