“Gubernur Sulut Soroti PAD Perikanan Hanya Rp671 Juta: Diduga Ada Korupsi dalam Tata Kelola Laut”

KPKsigap – Sulut

Manado, kpksigap.com, Selasa, 22 April 2025.
Kritik tajam dilontarkan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, terkait minimnya kontribusi sektor perikanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam acara ekspor perdana teripang ke Amerika Serikat yang digelar di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Yulius menyebut bahwa PAD dari sektor kelautan dan perikanan hanya sebesar Rp671 juta per tahun, padahal laut mencakup lebih dari 70% wilayah Sulut.

> “Laut kita luas, hasil laut melimpah, tapi PAD cuma Rp671 juta? Ini sungguh ironis,” tegas Gubernur. “Kalau laut kita kaya, tapi pendapatannya minim, kita wajib curiga. Jangan-jangan ada yang bermain di bawah meja.”

Gubernur Desak Audit dan Reformasi Tata Kelola

Yulius menduga rendahnya PAD ini bukan sekadar karena lemahnya pengelolaan, tetapi juga bisa berkaitan dengan kebocoran anggaran, penyimpangan izin, atau praktik manipulatif lainnya. Ia menyerukan audit menyeluruh dan evaluasi ketat terhadap tata kelola sektor perikanan, terutama di daerah pesisir potensial seperti Bitung, Sangihe, dan Talaud.

> “Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal integritas tata kelola. Semua pihak harus terlibat — pemerintah, pelaku usaha, bahkan aparat penegak hukum,” ujarnya.

UU Tipikor Jadi Landasan: Waspada Penyalahgunaan Wewenang

Pernyataan Gubernur Yulius memiliki landasan hukum yang kuat, terutama merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Undang-undang ini mengatur bahwa:

Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Praktik suap, gratifikasi, atau “permainan bawah meja” dalam proses perizinan dan distribusi sumber daya bisa dijerat dengan hukuman berat.

> “Jika terbukti ada pelanggaran atau permainan kotor dalam pengelolaan laut kita, akan saya dorong penegakan hukum penuh. Tidak ada kompromi untuk korupsi di tanah ini,” tegas Yulius.

Dorong Ekspor dan Investasi, Tapi Harus Bersih

Meski mengkritik keras sistem yang ada, Gubernur juga memberi apresiasi khusus kepada CV. Buka-Buka Island, perusahaan lokal yang sukses mengekspor komoditas teripang ke pasar AS. Ia menyebut ekspor ini sebagai momentum kebangkitan ekonomi kelautan berbasis potensi lokal.

> “Kami akan permudah perizinan dan fasilitasi promosi. Tapi tetap, semua harus transparan, efisien, dan anti-korupsi.”

Payung Hukum Lengkap: Daerah Bisa dan Harus Bertindak

Selain UU Tipikor, langkah Gubernur Yulius juga diperkuat oleh sejumlah regulasi nasional, seperti:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberi kewenangan pada provinsi untuk mengelola sumber daya alam guna mendongkrak PAD.

UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, menekankan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan adil.

PP No. 18 Tahun 2016, mempertegas tugas dan fungsi dinas kelautan dan perikanan dalam mendukung tata kelola yang efektif.

Langkah berani Gubernur Yulius perlu mendapat dukungan luas. Reformasi sektor kelautan bukan hanya soal ekonomi, tapi soal kemauan politik untuk membersihkan sistem dari korupsi dan mengembalikan hak daerah atas kekayaan alamnya. Sulut bisa jadi contoh nasional — asal berani tegas dan transparan.

KPK sigap/Redaksi
Robby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *