LSM penjara Indonesia Sumsel minta KPK kawal dan Periksa Harta kekayaan kades Lubuk Rukam

Baturaja- kpksigap.com Terkait laporan DPD SUMATRA SELATAN LSM penjara Indonesia atas dugaan indikasi KKN desa lubuk rukam kecamatan peninjauan kabupaten Ogan Komering ulu Sumatera Selatan dengan no surat 802/DPDSUMSEL-LSMPJRI/LPR/VIII/2025 Tanggal 14 April 2025 ke kejaksaan negeri OKU, Kita sudah layangkan surat Tembusan ke KPK RI ‘karena menurut beberapa informasi dari masyarakat’Harta kekayaan Yang di duga dimiliki oleh kades Lubuk Rukam.’ugkap ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia’Frengki Saputra

Dalam Tembusan surat tersebut DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia meminta yang terhormat pihak KPK Ri’memeriksa Harta kekayaan Kades Lubuk Rukam kecamatan Peninjauan serta mengawal, memantau dan mengawasi proses laporan kami di kejaksaan negeri Oku secara transparan sesuai Prosedur Hukum,yang mana salah satu tugas KPK yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’yaitu Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan:KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi. Ini termasuk melakukan penggeledahan, penyadapan, pemeriksaan, dan pengumpulan bukti-bukti.

” Menurut ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia Frengki Saputra,Kita sangat berharap kasus dugaan KKN lubuk rukam agar segera ditindak lanjuti,memanggil pihak2 yang terkait yang terlibat dalam dugaan KKN desa lubuk rukam tersebut’dan jika terbukti bersalah’segera ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.

Kita akan kawal terus laporan tersebut,saya sudah masukan tembusan ke kejaksaan tinggi Sumatra Selatan,komisi kejaksaan RI, kejaksaan agung RI serta KPK ungkap ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia.
( Kordinator Oku raya WDD )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *