KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Diduga menyimpan kayu jati ilegal di rumahnya, Seorang pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Berhasil diringkus polisi, Diketahui jika pria tersebut bernama Widodo (46), Ia diamankan oleh anggota Polsek Bangorejo bersama Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Rabu, (9/4/2025).
Selain tersangka Widodo, Petugas juga menyita barang bukti berupa 44 batang kayu Ilegal yang disimpan di gudang rumahnya, Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan terkait kasus kepemilikan kayu jati ilegal, “Pelaku saat ini mendekam di jeruji besi Polsek Bangorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya pada Kamis, (10/4/2025).
Dari pengakuannya, Widodo sengaja menyimpan kayu jati ilegal itu untuk kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan pribadinya, “Hasil dari penjualan kayu ilegal ini digunakan pelaku guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Rencananya sebanyak 44 batang kayu jati gelondongan itu akan dijadikan barang mebel seperti kursi, meja, dan lemari, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, Ternyata kayu jati tersebut didapatkan dari hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, “Pihak Perhutani juga sudah melakukan pengecekan barang bukti dan dipastikan kayu itu dijarah dari hutan produksi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari tersangka lainnya dalam kasus illegal logging, Sementara itu, Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan kayu jati ilegal itu berasal dari Petak 82k, RPH Kesilirbaru, BKPH Sukomade, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, “Ada sebanyak 8 tunggak yang kami temukan di lokasi kejadian, Diduga bekas tebangan yang dilakukan oleh sang pelaku,” tutur Icuk Setyo.
Perlu diketahui, Polsek Bangorejo bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melakukan pemeriksaan di gudang yang diduga menyimpan kayu jati ilegal, Saat dilakukan pemeriksaan, Ternyata benar sebanyak 44 gelondongan kayu jati ilegal terdapat di dalam gudang tersebut.
Petugas langsung mengamankan pemilik gudang ke Mapolsek Bangorejo dan menyita barang bukti sebanyak 44 batang kayu jati ilegal hingga berhasil diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TKP) Desa Ringintelu.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)




