Gubernur Yulius Selvanus Lepas Pawai Takbir Idulfitri 1446 H: Simbol Toleransi Umat Beragama di Sulut

Kpksigap-Sulut

Manado, kpksigap.com, Senin, 31 Maret 2025.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi melepas Pawai Takbir Idulfitri 1446 Hijriah yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sulut pada Minggu (30/3/2025) malam. Acara ini menjadi simbol nyata toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Bumi Nyiur Melambai.

Tabuhan bedug dari salah satu kendaraan hias menjadi tanda dimulainya pawai takbir yang penuh semarak, menandai datangnya Hari Kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

“Besok adalah hari kemenangan setelah tiga puluh hari melaksanakan ibadah puasa. Saya bangga bisa menyaksikan dan melepas pawai takbir yang begitu meriah dan penuh makna,” ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya.

Didampingi oleh Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Gubernur juga mengenang pengalamannya melepas pawai takbir saat menjabat sebagai Danrem di Sorong.

“Ini kali kedua saya melepas pawai takbir. Dulu saat menjabat Danrem, saya juga pernah merasakan semangat yang sama dari umat Muslim dalam menyambut hari suci ini,” jelasnya.

Pawai diikuti oleh puluhan kendaraan hias yang dipenuhi ornamen bernuansa Islami, memperlihatkan kreativitas dan semangat kebersamaan masyarakat. Rute pawai dimulai dari halaman Kantor Gubernur Sulut dan berakhir di Masjid Miftahul Jannah.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata toleransi antarumat beragama yang terus dijaga di Sulawesi Utara. “Kemarin umat Hindu baru saja merayakan Hari Raya Nyepi, dan dalam waktu dekat umat Nasrani akan merayakan Paskah. Semua masyarakat di Sulut saling menghargai dan menghormati keyakinan satu sama lain,” tutupnya.

Komitmen Pemerintah terhadap Toleransi Beragama

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang menjamin kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi yang menjadi kekuatan utama dalam membangun daerah yang aman, damai, dan sejahtera.

Kpksigap/Redaksi
Robby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *