Tegas Hadapi Hoaks, Tim Relawan YSK Tempuh Jalur Hukum. Kelompok BRNR Sutrisno Cs Ilegal.

Manado, kpksigap.com, Minggu, 23 Maret 2025
Dalam beberapa bulan terakhir, beredar sejumlah berita hoaks yang mencemarkan nama baik Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Bapak YSK, beserta para relawan yang telah mendukung perjuangannya sejak awal. Menanggapi hal ini, Rony Tolalu, Sekretaris Divisi Relawan YSK, bersama Stefanus Stefi Sumampouw, Ketua DPW-LKPRI Sulut, memberikan klarifikasi resmi dan menyatakan sikap tegas terhadap upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan.

Loyalitas dan Dedikasi Relawan YSK

Rony Tolalu menegaskan bahwa relawan YSK adalah garda terdepan dalam perjuangan politik yang panjang dan penuh tantangan. Sejak 2022, tim relawan telah tumbuh dari 25 orang menjadi lebih dari 100 komunitas aktif, yang menyatakan dukungan terbuka dalam berbagai deklarasi, termasuk di Rumah Pemenangan Sario.

> “Kami tahu siapa yang bersama kami sejak awal, dan siapa yang baru mengaku relawan pasca-kemenangan,” ungkap Rony.

BRNR Dinilai Ilegal dan Tidak Terafiliasi

Pasca pengumuman kemenangan Bapak YSK pada 28 November 2024, muncul kelompok Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) yang dipimpin oleh Sutrisno, yang mengklaim sebagai bagian dari tim relawan resmi. Mereka bahkan mengadakan agenda pelantikan pada Januari 2025 di Lapangan KONI.

Dalam siaran pers yang dimuat oleh Tribun Manado, Rony menyatakan bahwa kelompok BRNR tidak sah dan tidak memiliki afiliasi resmi dengan tim pemenangan YSK.

> “Kami sudah sampaikan langsung kepada panitia pelantikan BRNR bahwa ini tidak diakui secara resmi. Namun mereka tetap memaksakan kehendak,” jelasnya.

Ketidakhadiran Bapak YSK dalam kegiatan tersebut kemudian dipelintir menjadi isu negatif yang disebarluaskan melalui portal CobraBhayangkaraNews.com pada Januari, 18 Maret, dan 21 Maret 2025.

Langkah Hukum Ditempuh

Menghadapi serangan hoaks yang merusak reputasi dan mengganggu jalannya pemerintahan, tim hukum relawan YSK yang terdiri dari Audy Tujuwale, SH, dan Christy A.L. Karundeng, SH, telah mengambil langkah konkret:

Melaporkan pelaku penyebaran berita hoaks ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, sesuai UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Melaporkan media penyebar hoaks ke Dewan Pers Jakarta, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Kami tidak akan diam terhadap pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat yang disengaja,” tegas Stefanus Stefi Sumampouw.

Imbauan kepada Publik

Tim relawan YSK juga mengimbau masyarakat untuk:
Tidak mudah terpancing provokasi dan berita tidak benar.
Selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber resmi dan terpercaya.
Tetap mendukung Bapak YSK sebagai pemimpin yang sah dan berintegritas di Sulawesi Utara.

> “Kami percaya bahwa kebenaran akan selalu menang. Kami akan terus berjuang membersihkan nama baik Bapak YSK dan para relawan sejati,” tutup Rony Tolalu.

KPKsigap/Redaksi
Robby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *