Misteri Putusan PN Mempawah: Keadilan yang Terkubur atau Skandal Hukum yang Terungkap

Mempawah,kpksigap.com – Kalbar – Sebuah putusan pengadilan yang seharusnya menjadi panglima keadilan justru berubah menjadi panggung polemik.

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah baru saja menjatuhkan vonis terhadap AR dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Parit Derabak, dengan Putusan Nomor 416/Pid.B/2024/PN.Mpw pada 23 Januari 2025.

Tapi ada satu masalah besar—benarkah ini pemalsuan, atau justru permainan hukum yang lebih besar dari yang terlihat. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai AZ dianggap janggal. Keluarga terdakwa berteriak: ini bukan pemalsuan, ini perbaikan administratif! Mereka pun membawa bukti-bukti kuat ke persidangan. Namun anehnya, bukti itu seolah menguap begitu saja dalam putusan hakim.

Bukti yang “Tak Terlihat”? Fakta yang Ditenggelamkan

Dalam persidangan, Ervan Y, SH, kakak kandung terdakwa, menghadirkan sejumlah bukti yang sulit dibantah:

Surat Kronologi yang menjelaskan perubahan saksi dalam permohonan sertifikat tanah.Surat Kanwil BPN Provinsi Kalbar (No: HP.01.03/238G-61/XII/2018) yang secara resmi meminta perbaikan berkas atas nama Ariyanto.

Surat Pernyataan Saksi yang mengonfirmasi bahwa perubahan dilakukan karena saksi sebelumnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya.Dokumen resmi dari BPN Kubu Raya, yang membuktikan bahwa hasil perbaikan diterima dan diproses tanpa ada sanggahan.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314 atas nama Ariyanto, yang sudah sah beralih kepemilikan ke William Andrean Bianto.

Tapi bukti-bukti ini seakan tak berarti di mata majelis hakim.”Kalau ini disebut pemalsuan, berarti BPN juga terlibat? Kanwil juga? Semua ini hasil permintaan mereka! Tapi kenapa hanya AR yang dijadikan kambing hitam?” ujar Ervan dengan nada penuh kekecewaan.

Mafia Tanah atau Mafia Hukum? Ada yang Lebih Besar dari Sekadar Vonis

Di balik putusan yang kontroversial ini, terselip sebuah pertanyaan besar: apakah ini murni persoalan hukum, atau ada skenario lain yang sedang dimainkan?

Kasus ini memiliki pola yang mencurigakan—mirip dengan modus mafia tanah yang sering digunakan. Sertifikat tanah seseorang mulai dipersoalkan melalui jalur hukum.Kasus dibelokkan menjadi perkara pidana, pemilik sah didakwa, lalu tanahnya berpindah tangan.Keputusan pengadilan keluar, dan sertifikat yang sah bisa “dianulir” melalui putusan hakim.

“Kami mencium ada yang janggal. Kami khawatir ini bukan hanya tentang kasus AR, tapi bagian dari pola besar untuk merebut tanah yang sah,” lanjut Ervan.Apakah ini berarti hukum telah menjadi alat mafia tanah? Jika ya, maka setiap pemilik tanah di Indonesia harus waspada—karena kapan saja, kasus seperti ini bisa menimpa siapa pun.

Pengadilan Tinggi Pontianak: Harapan Terakhir atau Panggung Sandiwara Berikutnya?

Kini, kasus ini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Harapannya, hakim di tingkat lebih tinggi mampu melihat fakta yang sengaja dikesampingkan.Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: apakah ini akan menjadi titik terang keadilan, atau justru babak baru dari skandal hukum yang lebih besar

Yang jelas, publik sedang menyaksikan. Dan sejarah akan mencatat, siapa yang berdiri di sisi kebenaran, dan siapa yang memilih bermain dalam bayang-bayang.

Sumber: (Ervan Y, SH – Keluarga Terdakwa AR)

Editor  : Rahmad Maulana

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *