
Tombulu, kpksigap.com, Senin, 17 Februari 2025.
Kepolisian Sektor (Polsek) Tombulu mengamankan seorang pria berinisial EK (43), warga Desa Kembes Satu, Kecamatan Tombulu, yang melakukan aksi penyerangan dengan senjata tajam pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Akibat aksi brutal tersebut, empat warga mengalami luka-luka akibat sabetan parang dan tusukan pisau dapur.
Identitas Korban
1. YK (70), petani, mengalami luka robek di tangan kanan dan kepala.
2. MR (15), pelajar, mengalami luka robek di tangan kanan dan perut.
3. JP (18), tidak bekerja, mengalami luka robek di tangan kiri.
4. ST (51), tidak bekerja, mengalami luka sobek di tangan kanan, pundak kanan, dan perut.
Menurut keterangan saksi dan korban, insiden ini bermula saat YK sedang berjalan kaki di belakang Gereja Katolik Desa Kembes Satu Jaga II. Ketika berpapasan dengan EK yang membawa parang dan pisau dapur, YK berusaha menghindar, namun pelaku justru mengejar dan menyerangnya, menyebabkan luka bacok di tangan kanan dan alis kanan korban.
Tak lama berselang, MR yang melintas dengan sepeda motor di sekitar SMA 1 Tombulu juga diserang oleh pelaku hingga mengalami luka di tangan kanan dan perut. Pelaku kemudian melarikan diri ke pemukiman warga dan kembali menyerang JP serta ST sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari masyarakat, dua personel piket Polsek Tombulu segera mendatangi lokasi dan menemukan pelaku masih memegang senjata tajam. Ketika aparat mencoba melakukan pendekatan secara persuasif, pelaku justru berusaha menyerang petugas. Dalam upayanya melarikan diri, EK kembali melukai ST dengan sabetan parang dan tusukan pisau.
Aparat keamanan bertindak cepat dengan meringkus pelaku serta menyita senjata tajam yang digunakannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tombulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 13.30 WITA, Tim Resmob Polresta Manado tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih dalam.
Tindakan EK berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun jika mengakibatkan luka berat.
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Tombulu, Iptu Nicky Winerungan, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Polisi masih menyelidiki motif pelaku serta memastikan kondisi para korban yang saat ini menjalani perawatan medis.
(Kpksigap-Red-Robby)



