
Sulut, kpksigap.com, Selasa, 11 Februari 2025.
Di era digital yang semakin maju, keamanan finansial menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Kemudahan transaksi online harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman kejahatan siber yang semakin canggih. Maraknya kasus phishing, skimming, dan social engineering menuntut setiap nasabah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan transaksi perbankan.
Modus Kejahatan Siber yang Mengancam Keuangan Anda.
Beberapa metode kejahatan digital yang sering digunakan untuk mencuri data finansial meliputi:
*Phishing – Upaya mencuri data pribadi melalui email, SMS, atau pesan yang mengaku berasal dari bank resmi. Penipu biasanya meminta informasi login atau data kartu untuk mengakses rekening korban.
*Skimming – Pencurian data kartu debit/kredit dengan alat khusus yang dipasang secara ilegal di mesin ATM atau mesin EDC. Data yang didapat kemudian digunakan untuk transaksi tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
*Social Engineering – Penipuan dengan cara manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi pribadi, misalnya melalui telepon atau media sosial dengan berpura-pura menjadi petugas bank.
BSG mengingatkan langkah Pencegahan agar Terhindar dari Kejahatan Siber, Untuk melindungi akun dan transaksi Anda, lakukan langkah-langkah berikut:
~ Gunakan Password Kuat – Kombinasikan huruf, angka, dan simbol, serta ubah secara berkala.
~ Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA) – Tambahkan lapisan keamanan ekstra saat login ke akun perbankan Anda.
~ Jangan Klik Link Mencurigakan – Hindari tautan yang mencurigakan di email, SMS, atau media sosial yang meminta data pribadi.
~ Periksa Transaksi Secara Berkala – Selalu pantau riwayat transaksi melalui mobile banking atau internet banking untuk mendeteksi aktivitas yang tidak wajar.
~ Hubungi Bank Jika Ada Kejanggalan – Segera laporkan ke pihak bank jika menemukan transaksi mencurigakan.
Perlindungan data nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital menegaskan bahwa setiap bank wajib menerapkan sistem keamanan yang ketat guna mengantisipasi risiko kejahatan siber dan memastikan transaksi nasabah tetap aman.
Mari tingkatkan kewaspadaan dan pastikan keamanan finansial Anda tetap terjaga. Jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan, segera laporkan ke bank atau pihak berwenang untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
(Kpksigap-Red-Robby)


