ACEH TIMUR– kpksigap.com – SMK 1 Pante Bidari beberapa orang tua murid/wali murid meminta kepada pihak kepolisian dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur dan jugak kami mengharapkan kepada aparat penegak hukum dalam wilayah kabupaten Aceh Timur (APH) untuk segera mengusut tuntas realisasi anggaran dana BOS yang saat ini maraknya isu-isu terkait adanya
“indikasi dugaan salah penggunaan dana BOS di SMK 1 Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur yang diduga selama ini realisasi anggaran dana BOS tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024 dengan jumlah besar nya anggaran Rp. 214.375.000, di SMK 1 Pante Bidari yang diduga tidak transparan hingga rawan terjadi korupsi KKN Dan Nepotisme
Melalui Media KPKsigap Aceh Timur meminta aparat penegak hukum dalam wilayah kabupaten Aceh Timur agar segera mengusut tuntas anggaran dana BOS 2024// di SMK 1 Pante Bidari, maraknya mengalir dana bantuan operasional sekolah BOS di SMK Pante Bidari saat ini sedang bergentayangan (Rabu 8 Januari 2025)
Pasalnya. diduga Izhar, selaku Kepala sekolah, menengah atas di SMK 1 Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, yang di nilai tidak profesionalitas menjadi kepsek di SMK Pante Bidari saat di konfirmasi resmi oleh pewarta media ini mengenai terkait penggunaan dana BOS di sekolah lewat via telepon WhatsApp Izhar langsung kebakaran jenggot alias memblokir kontak WhatsApp Wartawan
Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah meluncurkan program bantuan operasional sekolah BOS untuk meringankan beban melalui
Dinas Pendidikan Aceh
Seperti yang kita ketahui Bersama,
Dana bantuan operasional sekolah BOS yang ditujukan kepada setiap sekolah guna untuk memperingan kan orang tua/wali murid yang selalu menjadi perbincangan hangat. salah satunya perbincangan tersebut adalah mengenai tentang penyalahgunaan Dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dan dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan serta dan yang lainnya di sekolah,
Kepala sekolah SMK Pante Bidari atau/pejabat yang bersangkutan, di kalangan sekolah menegah atas dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan tidak sesuai juknis BOS tersebut dalam hal ini pihak sekolah juga dapat dikenakan sanksi,
Dalam hal ini kepala sekolah SMK 1 Pante Bidari jelas-jelas sangat menjadi kegaduhan publik yang maraknya menodai dunia pendidikan hingga elergi dengan profesi Wartawan, untuk menghilangkan dan menempatkan kepala sekolah seperti Izhar ini kepala sekolah SMK Pante Bidari yang tidak ada azas manfaat nya untuk siswa//siswi dikalangan sekolah dan masyarakat terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan dan yang dituding kepsek
“Jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan undang-undang baik itu dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur bersama para pelaku di sekolah ataupun pihak wartawan, segera ditindak tegaskan agar menjadi contoh bagi para pelaku lainnya,”tutupnya.
Tim Investigasi Media KPKsigap Saipul Ismail SF Jurnalis Aceh




