Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru , Menetapkan Jl Dan Wm Sebagai Tersangka

Kepulaun Aru , kpksigap.com – Kejaksaan Negeri  Kepulauan Aru, menetapkan kedua tersayang instal JLdan WM  Selasa (17/12/2024). Keduanya ditetapkan tersangka pada proyek pembangunan gedung Dinas perpustakaan dan Kearsipan kabupaten  Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

Kedua tersangka antara lain , WM selaku Kuasa Direksi CV Medan Jaya Makmur pada Proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Pemda Raya 1 menelan anggaran sebesar Rp. 9.5 miliar tahun 2022. Sementar  JL bertidak sebagai PPK.

Pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Kepulaian Aru telah menetapkan 2 tersangka yaitu JL dan WM  berdasarkan hasil gelar perkara, menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.” Ujar  Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.,MH didamping kasi intel Faisal Adhyaksa, SH dan kasi pidsus, Sudarmono Tuhulele  Selasa (17/12)  berlangsung diKantor kejaksaan Negeri Kepulauan Aru .

kegiatan yang dilakukan  kedua tersangka yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Dimana kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi  berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490,” Ujar Siagian.

Kedua tersangka  disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(l) ke-1 KUHPidana.

Maka Kedua tersangka di tahan langsung  Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo ( KPKSIGAP RED –  Boger )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *