
Jakarta,kpksigap.com –
Gerakan Mahasiswa anti korupsi Riau Jakarta (Garmasi Riau-Jakarta) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) Riau mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) untuk segera mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang diduga melibatkan Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar terpilih periode 2024-2029, serta Kepala KCP BNI Bangkinang.
Pokok Permasalahan :
1. Kerugian Negara
Dugaan tindak pidana korupsi terkait dana KUR di BNI Bangkinang yang terjadi pada 2021-2023 ditaksir telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
2. Modus Operandi
Irwan Saputra diduga menggunakan identitas masyarakat tanpa izin untuk pengajuan kredit. Pemilik KTP hanya diberikan imbalan sebesar Rp5 juta, sementara dana kredit yang dicairkan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
3. Terduga Utama
Dugaan kuat menyebutkan keterlibatan Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024-2029, dan Kepala KCP BNI Bangkinang dalam kasus ini.
Tuntutan Garmasi Riau-Jakarta dan LSM Korek Riau
Berdasarkan investigasi , Garmasi Riau-Jakarta dan LSM Korek Riau mendesak:
1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kampar untuk:
• Segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR ini.
• Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Irwan Saputra dan Kepala KCP BNI Bangkinang atas dugaan keterlibatan mereka.
• Memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi.
2. Mabes Polri untuk:
• Mengambil alih pengusutan kasus ini dan mengawasi proses hukum hingga tuntas.
• Menindak pihak-pihak yang menghambat jalannya penyelidikan dan penegakan hukum.
3. Penegakan hukum tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, demi memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
4. Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada pihak yang dilindungi.
Pernyataan Sikap
Ketua Garmasi Riau-Jakarta (MULYADI) menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan pejabat publik. “Kami berharap Mabes Polri turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas demi keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, LSM Korek Riau (Miswan) menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi yang merugikan ekonomi rakyat kecil. “Dana KUR semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi ladang penyalahgunaan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.”
Garmasi Riau-Jakarta dan LSM Korek Riau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan praktik korupsi diberantas secara menyeluruh.




