Manggarai Timur, kpksigap.com,– Antonius Jabur, seorang pemilik kayu mahoni asal Kampung Ntorang, Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terkait pembelian kayu mahoni miliknya oleh Nelis Jerubu, seorang pembeli asal Kampung taga Arus, Desa Bangka Arus. Meskipun telah ada kesepakatan pembayaran, hingga kini Anton belum menerima pembayaran atas hasil penjualan kayu tersebut.
Pada tahun 2022, Anton menjual 30 pohon kayu mahoni kepada Nelis Jerubu dengan janji pembayaran segera dilakukan setelah pemotongan dan pengangkutan kayu. Namun, hampir dua tahun berlalu, pembayaran tersebut belum terealisasi. Anton mengungkapkan bahwa ia mengandalkan hasil penjualan kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, termasuk biaya pendidikan anak-anaknya.
“Kayu saya sudah diambil sejak dua tahun lalu. Saat itu Nelis berjanji akan membayar setelah pemotongan dan pengangkutan selesai, tapi sampai sekarang, saya tidak menerima apa pun. Pada 30 November 2024, dia kembali berjanji untuk melunasi, tetapi itu hanya janji kosong,” ungkap Anton Jabur kepada Media ini pada tanggal 13 Desember 2024.
Anton menambahkan bahwa meskipun ia sudah berulang kali mencoba menghubungi Nelis untuk meminta kejelasan, respons yang diterimanya hanyalah janji tanpa ada tindakan nyata. Keadaan ini menyebabkan keluarga Anton kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
“Kami benar-benar tertekan. Uang itu sangat kami butuhkan untuk keperluan keluarga. Kalau pembeli sudah mengambil barang, kenapa sulit sekali untuk memenuhi kewajibannya?” ujar Anton dengan suara penuh kesedihan.
Beberapa tetangga Anton juga ikut memberikan dukungan dengan mengecam tindakan Nelis. Mereka menilai bahwa pembeli seharusnya menghormati kesepakatan yang telah dibuat, apalagi dalam situasi keluarga Anton yang tengah membutuhkan uang.
Anton sendiri belum menempuh jalur hukum karena keterbatasan biaya dan ketidaktahuannya mengenai prosedur hukum yang harus diambil. Namun, ia berharap Nelis segera memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah dibuat.
“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya. Surat perjanjian sudah ada, tapi jika tidak ada niat baik dari pembeli, bagaimana saya harus percaya? Saya hanya ingin mereka membayar apa yang sudah dijanjikan,” kata Anton penuh harap.
Kisah ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepercayaan dalam setiap transaksi dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Anton berharap agar ada bantuan dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
Anton juga berharap agar kepercayaan yang telah dilanggar menjadi pelajaran agar masalah serupa tidak terjadi di kemudian hari.
(KPKsigap – RED – Eventus)



