Kuburaya,kpksigap.com – Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMK Negeri 1 Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, mencuat ke publik setelah muncul dugaan mangkrak. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,1 miliar ini dimenangkan oleh CV Cahaya Putra Mandiri dengan penawaran sebesar Rp 846.515.122,11 melalui lelang resmi. Namun, keterlambatan pekerjaan hingga kini telah menimbulkan keprihatinan masyarakat dan menjadi sorotan publik.
Isu tersebut sempat viral pada 5 Desember 2024 lalu setelah adanya pengakuan dari kepala tukang, AD, yang mengaku sebagai pelaksana proyek. AD menyatakan bahwa pekerjaan terkendala cuaca ekstrem, sehingga progres pembangunan baru mencapai sekitar 30-40% dari target. Pernyataan ini disampaikan AD kepada salah satu media online pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Kondisi Lapangan dan Dugaan Pelanggaran
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi menemukan kondisi proyek yang memprihatinkan. Salah seorang warga berinisial JT yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek menuturkan bahwa pekerjaan terlihat asal-asalan. “Kualitas bangunannya diragukan, karena banyak spesifikasi teknis yang jelas-jelas dilanggar. Konsultan pengawas pun sepertinya kurang kompeten, hanya anak-anak yang baru lulus,” ungkap JT.
Selain itu, tim media juga menemukan indikasi pelanggaran konstruksi, seperti pengecoran tiang dan balok yang dilakukan secara sambung-menyambung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan dan mutu bangunan. Ditambah lagi, jumlah pekerja yang minim dan kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa pekerja bahkan mengakui bahwa sejak awal proyek, K3 tidak pernah diterapkan.
“Beberapa pekerja ada yang pulang karena gajinya belum dibayarkan. Ini tentu menunjukkan ada masalah dalam manajemen proyek,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Respon Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi pada 8 Desember 2024, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Terentang hanya memberikan pernyataan singkat. “Saya khawatir proyek ini tidak selesai tepat waktu. Kalau ini mangkrak, anak-anak mau belajar di mana? Saya juga ragu dengan kekuatan bangunan kalau pengerjaannya asal-asalan,” ungkapnya.
Sesuai kontrak, pembangunan tiga RKB ini harus diselesaikan dalam waktu 90 hari kerja, dengan batas akhir Desember 2024. Namun, dengan progres yang baru mencapai 30-40% dan berbagai kendala di lapangan, target penyelesaian tersebut tampak sulit tercapai.
Potensi Kerugian Negara
Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta lemahnya kompetensi konsultan pengawas turut disoroti publik. Hal ini dinilai dapat mengakibatkan kerugian negara. Jika proyek tidak selesai sesuai jadwal dan spesifikasi, maka pelaksana proyek bisa dikategorikan melakukan pelanggaran hukum.
Konsultan pengawas proyek pun angkat bicara. “Dengan lambatnya progres seperti ini, potensi kerugian negara sangat besar. Apalagi jika kualitas pekerjaan menurun. Perlu ada evaluasi ketat dan langkah tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Penegakan Hukum dan Desakan Publik
Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Menurut pengamat, langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus segera dilakukan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor dan konsultan pengawas. “Jika ditemukan pelanggaran kontrak, pelaksana proyek harus diganti. Audit investigasi dari APIP dan penegak hukum juga penting untuk memastikan apakah ada kerugian negara dan pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Masyarakat setempat turut mendesak agar pemerintah provinsi, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek infrastruktur pendidikan. Pasalnya, keberadaan fasilitas tersebut sangat penting bagi kelangsungan pendidikan di daerah terpencil seperti Terentang.
Penutup
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Cahaya Putra Mandiri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mangkraknya proyek ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan jika ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan negara.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, demi kepentingan pendidikan dan masa depan generasi muda.
Penulis : ( Maulana)



